Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Kepala Kantor Pajak Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Hermawan Widya Pratama, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak di daerah tersebut.
“Kami dari Kantor Pajak Saumlaki tetap siap dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada para wajib pajak,” ujar Hermawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/2/2025).
Hermawan menjelaskan bahwa pada tahun ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwajibkan memiliki Surat Pemberitahuan (SPT).
SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, baik yang bersifat objek pajak maupun bukan objek pajak, termasuk pelaporan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Menurutnya, kepadatan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh kewajiban SPT yang kini mencakup seluruh ASN, termasuk para guru.
“Tahun ini jumlah wajib pajak meningkat cukup signifikan dibandingkan tahun lalu, karena hampir semua ASN, terutama para guru, diwajibkan memiliki SPT,” jelasnya.
Hermawan juga mengakui adanya tantangan dalam pelayanan pajak akibat faktor geografis Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri dari banyak pulau.
Akibatnya, banyak wajib pajak yang harus datang langsung ke Kota Saumlaki untuk mengurus kewajiban perpajakan mereka.
Sebagai solusi, Kantor Pajak Saumlaki akan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tanimbar Utara, Larat, pada 2-7 Maret 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Pelayanan kepada wajib pajak akan berlangsung di Kantor Camat Tanimbar Utara, Larat, mulai 3 hingga 7 Maret 2025,” ungkap Hermawan.
Ia juga mengimbau seluruh wajib pajak yang berada di Kecamatan Tanimbar Utara, Fordata, Wuarlabobar, dan Molu Maru (Momar) untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi Kantor Camat Tanimbar Utara, Larat, agar dapat mengurus kepentingan perpajakan mereka dengan lebih mudah.
Selain memberikan layanan reguler, kunjungan kerja ini juga bertujuan untuk menindaklanjuti Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) guna menghasilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Hermawan menambahkan bahwa sejauh ini, wajib pajak yang ditemui langsung di lapangan bersikap kooperatif dan bersedia memberikan data serta keterangan yang diperlukan oleh petugas pajak.
(TT-03)