Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Hampir sebulan terakhir, ribuan pelanggan di Kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Kormomolin, dan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, harus rela hidup dalam ketidakpastian akibat pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari. PT. PLN UP3 Saumlaki beralasan bahwa pemadaman ini disebabkan oleh defisit daya dan perubahan waktu pemadaman dilakukan berdasarkan beban dan kondisi mesin.
Kami mengapresiasi transparansi informasi yang dilakukan oleh PLN UP3 Saumlaki selama masa pemadaman ini. Informasi mengenai jadwal dan penyebab pemadaman yang disampaikan secara rutin menunjukkan niat baik PLN untuk menjaga komunikasi dengan pelanggan. Namun, pertanyaannya sekarang: apakah ada jaminan kompensasi bagi pelanggan yang terdampak pemadaman berlarut ini?
Dampak Pemadaman Listrik
Kerugian akibat pemadaman listrik ini tidak hanya sebatas terganggunya aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga berdampak signifikan pada sektor usaha mikro, pendidikan, dan kesehatan. Pelaku usaha terpaksa mengalami penurunan omset, siswa kesulitan mengikuti pembelajaran di malam hari dan fasilitas kesehatan tidak dapat beroperasi optimal.
Selain itu, pemadaman yang berulang kali dapat menyebabkan kerusakan peralatan elektronik milik pelanggan, yang tentunya menambah beban biaya secara ekonomi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi atas pelayanan yang tidak sesuai standar.
Kompensasi dan Dasar Hukumnya
Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), pelanggan memang berhak mendapatkan kompensasi apabila terjadi pemadaman listrik yang melebihi batas toleransi yang ditetapkan.
Ketentuan ini diperkuat dalam Peraturan Direksi PLN Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang mengatur kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar dan penambahan token gratis bagi pelanggan prabayar.
Kompensasi ini seharusnya diberikan secara otomatis apabila Indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), seperti durasi dan frekuensi pemadaman, melampaui standar yang telah ditentukan.
Fakta bahwa pemadaman berlangsung hampir setiap hari dengan estimasi waktu yang variatif menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pelanggan di Kepulauan Tanimbar akan mendapatkan hak kompensasi ini secara adil dan tepat waktu?
Agar masalah ini tidak berlarut-larut, PLN UP3 Saumlaki perlu mengumumkan secara terbuka mekanisme kompensasi yang akan diberikan, termasuk kriteria dan perhitungan besaran kompensasi, memastikan kompensasi diberikan secara otomatis tanpa harus menunggu pengajuan dari pelanggan, sesuai regulasi yang berlaku.
Tak terlepas di situ, pemerintah daerah dan DPRD mestinya melakukan pengawasan dan mendesak pihak PLN untuk memberikan kompensasi agar hak pelanggan benar-benar terlindungi.
Kami berharap PLN UP3 Saumlaki bisa memberikan penjelasan resmi terkait hak kompensasi ini secepatnya. Jangan sampai transparansi informasi yang telah dilakukan selama ini justru terkesan hanya menjadi penenang sementara tanpa solusi jangka panjang.
Salam Kidabela – Keselibur !!
Redaksi Tifa Tanimbar