PT Mina Timur Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan karena PHK Sepihak

March 15, 2025
GridArt_20250315_192618092

Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Kehadiran PT Mina Timur Indonesia di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, terus menjadi sorotan publik, terutama di kalangan media. Setelah sebelumnya diberitakan oleh sejumlah media online di wilayah ini mengenai dugaan pengoperasian tanpa izin saat pembangunan tambatan perahu, kini perusahaan tersebut kembali disorot terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

PHK Sepihak

PT Mina Timur Indonesia diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang tenaga kerja.

Dirinya yang enggan namanya disebutkan menyatakan pihak perusahaan membuat keputusan PHK secara sepihak.

“Saya sudah bekerja dari tahun 2024. Tapi tiba-tiba saya dipecat tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Menurutnya, PHK tersebut dilakukan setelah perusahaan mulai berjalan dan mendatangkan pekerja dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Belum Lapor Diri

Menanggapi kasus ini, wartawan MediaTifaTanimbar.id mencoba menelusuri status PT Mina Timur Indonesia di Tanimbar, khususnya terkait tenaga kerja, pada Jumat (15/3/2025).

Kepala UPTD Ketenagakerjaan Regional 5 Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Basti Batjedelik, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PT Mina Timur Indonesia belum pernah melaporkan kondisi tenaga kerja perusahaannya.

“PT Mina Timur Indonesia sudah beroperasi sekitar satu tahun di Tanimbar, tepatnya di Desa Ilngei. Namun, pihak pimpinan tidak pernah beritikad baik untuk melaporkan keberadaan perusahaan dan tenaga kerjanya kepada kami,” ujarnya.

Batjedelik menegaskan bahwa hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

“Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981 mewajibkan perusahaan untuk melaporkan secara tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali, atau memindahkan perusahaan,” ungkap Batjedelik.

Sedangkan ayat (2) menyebutkan bahwa laporan tersebut harus memuat identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja, dan kesempatan kerja.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Corneles Batmomolin.

“PT Mina Timur Indonesia belum pernah melaporkan kondisi tenaga kerja perusahaannya ke Disperindagnaker Tanimbar,” tegas Batmomolin.

Panggilan terhadap Pimpinan Perusahaan

Sebagai langkah tindak lanjut, Batjedelik memastikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi lapangan dan memanggil pimpinan PT Mina Timur Indonesia.

“Kami akan memanggil pimpinan perusahaan untuk mempertanyakan masalah ini,” katanya.

Senada dengan itu, Batmomolin menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah administratif.

“Hari Senin kami akan melayangkan surat panggilan kepada pimpinan perusahaan,” tandasnya.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?