Saumlaki, MediaTifaTanimbar.id – Pelaksana Tugas Kepala SMK Negeri 6 Kepulauan Tanimbar, Welhelmina Naresy, mengungkapkan berbagai kondisi yang terjadi di sekolahnya, termasuk tunggakan gaji lima tenaga honorer, penggunaan dana BOS tahun 2022, serta program dan kegiatan sekolah yang tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal ini disampaikan dalam wawancara bersama media di ruang kerjanya pada Senin (24/03/2025).
Menurut Naresy, lima tenaga honorer di sekolah tersebut belum menerima gaji selama enam bulan, sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025. Hal ini disebabkan oleh belum cairnya anggaran dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BOPPD) untuk Triwulan IV tahun 2024 hingga Triwulan I tahun 2025.
“Keterlambatan pencairan dana ini menyulitkan kami untuk membayar gaji para tenaga honorer, namun tetap menjadi tanggung jawab sekolah,” ujarnya.
Terkait dana BOS tahap dua tahun 2022, Naresy menjelaskan bahwa pencairannya dilakukan setelah dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala Sekolah. Dana tersebut, kata dia, telah dimanfaatkan sepenuhnya sesuai kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam RKAS.
“Seluruh anggaran dana BOS digunakan sesuai ketentuan, dan laporan pertanggungjawabannya telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Hubungan Masyarakat dan Industri, Melaki Batveni, menuturkan bahwa program sekolah tetap berjalan sesuai rencana, baik jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Salah satu program yang rutin dilaksanakan adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
“Pada tahun 2024, MGMP dilaksanakan berdasarkan pertimbangan para guru di masing-masing program dan mata pelajaran umum. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Wakasek Kurikulum untuk disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku,” jelas Batveni.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum, Golda Silubun, menambahkan bahwa kegiatan MGMP pada tahun ajaran 2024–2025 tetap berlangsung secara rutin.
“Pada Juli 2024, kami mengadakan rapat bersama seluruh guru dan menyepakati untuk tetap menggunakan perangkat yang lama sambil menunggu regulasi baru. Setelah regulasi tersebut diterbitkan, seluruh perangkat akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Naresy menegaskan bahwa dalam setiap perencanaan dan penggunaan dana BOS, pihak sekolah selalu menerapkan prinsip transparansi.
“Sosialisasi RKAS dilakukan setiap tahun kepada dewan guru. Pada 2024, sosialisasi berlangsung di aula sekolah, sementara pada 2025 diadakan di ruang guru. Semua kebutuhan program harus diajukan terlebih dahulu dan dianalisis. Jika sesuai dengan item dalam RKAS maka dana tersebut akan diserahkan kepada bendahara program untuk belanja sesuai kebutuhan yang diusulkan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa selama kepemimpinannya, pengelolaan dana BOS berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh penggunaan dana BOS berlangsung aman, lancar, dan sesuai prosedur,” tutupnya.
(TT-03)