Dituding Lakukan PHK Sepihak, Ini Penjelasan Lengkap Pihak PT. MTI

April 8, 2025
GridArt_20250408_210544967

Ilngei – Tanimbar Selatan,  MediaTifa-Tanimbar.id – Mr. Kim, penanggung jawab utama PT. Mina Timur Indonesia (MTI), memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu tenaga kerja perusahaan tersebut yang sebelumnya diberitakan sebelumnya

Dalam pernyataannya kepada MediaTifa-Tanimbar.id pada Selasa (18/4/2025), Mr. Kim menegaskan bahwa informasi tersebut jauh dari kebenaran. 

Ia menjelaskan bahwa keputusan nonaktif terhadap GB, yang sebelumnya dipercayakan sebagai manajer proyek pembangunan pabrik ikan di Desa Ilngei, diambil setelah perusahaan mengetahui bahwa yang bersangkutan ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ketika kami mengetahui bahwa GB adalah PNS, tentu ini bertentangan dengan ketentuan perusahaan. Maka keputusan yang diambil adalah menonaktifkannya. Namun, jika sejak awal kami tahu status itu, tentu kami akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama masa aktif kerja, perusahaan tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran upah. 

Bahkan setelah GB tidak lagi aktif selama empat bulan, perusahaan tetap menghargai hubungan kerja yang telah terjalin dengan baik.

“Secara teknis, beliau tidak melaksanakan tugasnya selama empat bulan. Tetapi karena hubungan kerja sebelumnya berjalan dengan baik, kami tetap membayar hak upah selama empat bulan tersebut, masing-masing Rp 3 juta per bulan,” bebernya.

Menurutnya, pihak perusahaan dengan pertimbangan kemanusiaan kembali memberikan tambahan satu bulan upah atas permintaan langsung dari GB.

“Beliau datang dan menyampaikan sedang dalam kesulitan. Kami bantu lagi satu bulan tambahan. Itu di luar dari kewajiban perusahaan, murni karena pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Dia menyatakan pula PT. Mina Timur Indonesia telah melaksanakan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan para pekerja maupun masyarakat sekitar.

Diberitakan sebelumnya, PT Mina Timur Indonesia (MTI), yang beroperasi di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan karena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap Gerardus, seorang tenaga kerja lokal yang menjabat sebagai manajer sejak Mei 2024. 

Gerardus mengklaim dirinya dipecat tanpa alasan jelas setelah perusahaan mulai berkembang dan merekrut pekerja dari luar daerah.

Selain dugaan PHK sepihak, MTI juga belum melaporkan kondisi tenaga kerjanya kepada instansi terkait, melanggar UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan. 

Kepala UPTD Ketenagakerjaan Regional 5 Maluku, Basti Batjedelik, dan Kepala Disperindagnaker Tanimbar, Corneles Batmomolin, mengonfirmasi bahwa perusahaan belum melapor sejak mulai beroperasi. 

Mereka menyatakan akan memanggil pimpinan MTI dan mengambil langkah administratif sebagai tindak lanjut.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?