Saumlaki, mediatifatanimbar.id Perusa-haan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, saat ini sedang melakukan penertiban terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran.
Plt. Direktur Utama PDAM Kepulauan Tanimbar, Ridho Tayl, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan berupa penyegelan hingga pemutusan sambungan air secara permanen kepada pelanggan yang belum melunasi tunggakan. Penertiban ini berlaku bagi seluruh pelanggan tanpa terkecuali.
“Yang menjadi perhatian kami adalah rumah dinas pejabat, rumah pribadi pejabat, rumah semua ASN, kantor Pemerintah Daerah, juga instansi vertikal lainnya serta masyarakat umum yang berlangganan PDAM. Ketika dianalisis dan masih menunggak pembayaran, maka tetap akan kena sanksi pemutusan,” beber Ridho, Senin (28/4/2025).
Ridho menjelaskan, jumlah piutang pelanggan telah dirinci berdasarkan data billing system PDAM, mencakup umur piutang tahunan dan bulanan yang harus menjadi perhatian serius.
Menurutnya, ketika nilai tunggakan sudah mencapai miliaran rupiah dan memenuhi syarat administratif, maka penyegelan atau pemutusan permanen langsung dilakukan, apabila pelanggan tidak bersedia membayar tunggakan tersebut.
Selain itu, Ridho mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki.
PDAM berencana menjalin perjanjian kerja sama (PKS) dengan kejaksaan untuk membantu penyelesaian tunggakan dari pelanggan yang tidak melakukan pembayaran.
Lebih lanjut, Ridho menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penagihan dan memperkecil jumlah piutang pelanggan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif membayar rekening air tepat waktu melalui aplikasi PDAM Info atau langsung melalui Bank BRI, guna menghindari risiko pembayaran kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap pelanggan lebih sadar untuk membayar tagihan tepat waktu. Jangan melakukan pembayaran melalui oknum petugas PDAM, sebab hal itu di luar tanggung jawab perusahaan,” tutup Ridho.
(TT-03)