Adaut, mediatifatanimbar.id – Masyarakat dua desa yang sempat terlibat ketegangan di Kecamatan Selaru, yakni Desa Kandar dan Desa Lingat, akhirnya menyepakati perdamaian.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang digelar di Gedung Sekretariat PKK Kecamatan Selaru pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kesepakatan damai ini mengakhiri konflik internal yang terjadi pada 29 April 2025 lalu.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, personel bantuan keamanan dari Polres dan Brimob direncanakan akan ditarik pada 31 Mei 2025.
Disaksikan Pejabat dan Tokoh Masyarakat
Penandatanganan kesepakatan ini melibatkan seluruh kepala desa se-Kecamatan Selaru serta para pemangku kepentingan seperti Camat Selaru Gustav Romroma, SE, Kapolsek Selaru Iptu S.I. Sabarlele, Danramil 1507-03/Selaru Lettu Inf. Dominggus Saleky, serta sejumlah pejabat kepolisian dan tokoh masyarakat dari kedua desa.
Camat Selaru dalam arahannya menekankan bahwa perjanjian ini adalah ikatan bersama antara pemerintah dan adat, merujuk pada naskah kesepakatan damai tahun 2009 antara kedua desa.
“Kesepakatan ini dibuat untuk memperkuat komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai adat kita,” ujar Gustav.
Kapolsek Selaru, Iptu S.I. Sabarlele, juga menegaskan bahwa penandatanganan ini adalah bagian dari penegasan kembali komitmen damai berdasarkan naskah 2009.
Ia mengingatkan agar seluruh pihak mendukung upaya menjaga Kamtibmas dan mencegah provokasi lebih lanjut.
Pernyataan dan Harapan Para Kepala Desa
Kepala Desa Lingat, Adolof H. Lethulur, S.AP, mengusulkan agar lahan sengketa Batinduan dikosongkan dan diserahkan kepada pemerintah atau TNI untuk dimanfaatkan secara damai.
“Kami minta juga agar warga Desa Kandar tidak lagi melontarkan kata-kata yang provokatif kepada warga kami yang melintas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kandar, Harold W. Halirat, mengakui bahwa minimnya komunikasi antara kedua pemerintah desa turut memicu konflik.
“Ke depan, komunikasi harus dibangun lebih solid. Kita cegah agar konflik seperti ini tidak terulang demi generasi mendatang,” ucapnya.
Kepala Desa Werain, Dantje Amarduan, sebagai kepala desa tertua di Selaru, mengajak seluruh pihak untuk memaknai perdamaian sebagai bentuk rasa persaudaraan.
“Potong di kuku rasa di daging. Mengapa semua ini harus terjadi kalau kita ini orang bersaudara?” ungkapnya.
Kepala Desa Namtabung, Theo Malisngoran, menambahkan bahwa pertikaian hanya karena batas tanah sangat disayangkan.
“Orang tua-tua dulu tidak sekolah tinggi tapi tidak pernah berkelahi soal batas tanah. Sekarang kita sudah sekolah, malah bertikai,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Adaut, Yohanes Lerebulan, menyatakan bahwa pihaknya netral dan mendorong penyelesaian konflik dengan pendekatan kearifan lokal: Duang Lolat.
Isi Pokok Surat Pernyataan Damai
Surat Pernyataan Damai antara Desa Kandar dan Lingat memuat tujuh poin penting, di antaranya: pertama, Mengakui bahwa telah terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan ketegangan antara kedua desa.
Kedua : Menyatakan sepakat mengakhiri pertikaian melalui musyawarah yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan forkopimda.
Ketiga : Berkomitmen untuk saling menghormati dan menyelesaikan masalah secara damai. Keempat: Bila terjadi pelanggaran, pelaku bertanggung jawab secara pribadi tanpa menyeret nama desa. Kelima : Pemerintah kedua desa bersedia menerima konsekuensi hukum dan adat jika terjadi pelanggaran.
Keenam: Kesepakatan ini merujuk pada naskah perdamaian tahun 2009. Dan, ketujuh : Surat dibuat dengan kesadaran penuh tanpa tekanan dari pihak manapun.
Dengan ditandatanganinya surat pernyataan ini, masyarakat berharap akan harapan besar tumbuh di Kecamatan Selaru agar tidak ada lagi benturan sosial antarwarga, dan kedua desa dapat hidup berdampingan dalam semangat persaudaraan.
(TT-02)