Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PT PLN Persero Saumlaki terkait sejumlah persoalan dan keluhan masyarakat terhadap pelayanan listrik di kabupaten berjuluk Bumi Duan Lolat tersebut, pada Kamis (26/6/2025).
RDP yang diprakarsai Komisi III DPRD Kepulauan Tanimbar tersebut lebih fokus membahas keluhan terkait layanan listrik di Kecamatan Selaru dan Kecamatan Wuarlabobar.
Wakil ketua komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ivone K. Sinsu, dengan tegas menyampaikan salah satu persoalan terkait biaya pemasangan meteran di empat desa di Wuarlabobar namun akhirnya dibatalkan.
“Koordinator PLN Wunlah Kecamatan Wuarlabobar sudah menerima sejumlah biaya pemasangan meteran pada desa Wunlah, Wabar, Kilon dan Abat. Namun akhirnya dicabut dengan alasan belum dilakukan pembayaran ke pihak UP3 Saumlaki,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Pihak PLN Saumlaki menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak PLN Wunlah.
“Kami tegaskan, hal ini menjadi tanggung jawab Koordinator PLN Wunlah. Yang bersangkutan wajib bertanggungjawab terhadap semua persoalan yang terjadi. Hak masyarakat harus dikembalikan seperti sedianya,” ungkap sumber dari PLN Saumlaki.
RDP kemudian diakhiri dengan penegasan kepada pihak PLN agar lebih meningkatkan pelayanan karena merupakan salah satu aspek penting untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Terhadap berbagai persoalan, agar segera diatasi.
Duduk Persoalan PLN Wunlah
Masyarakat desa Wunlah, Wabar, Kilon dan Abat Kecamatan Wuarlabobar telah melakukan pembayaran atas pemasangan meter di rumah-rumah mereka.
Seharusnya pasokan listrik belum dapat dialirkan ke instalasi listrik rumah-rumah tersebut karena belum ada CT (clear tamper/setingan meter).
Berniat membantu, Koordinator PLN Wunlah (EF) membuat kebijakan yang sesungguhnya melangkahi aturan pemasangan listrik PLN. Semua rumah yang telah dipasang meteran, dilakukan tindakan los strom dan dibiarkan berlangsung selama kurang lebih dua sampai tiga bulan.
Sidak tiba-tiba yang dilakukan tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) dari ULP PLN Saumlaki pada pertengahan Juni 2025, kedapatan puluhan rumah telah dilakukan tindakan los strom.
Berdasarkan temuan tersebut, semua rumah yang telah dipasang meteran, dilepas.
Masyarakat empat desa akhirnya menuntut kembali biaya pemasangan meteran listrik dan meminta pihak PLN agar memasang kembali meteran di rumah-rumah mereka.
(TT-09)