Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Seorang pensiunan anggota Polri, Valens Batilmurik, diduga menggelapkan dana pajak milik Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, sebesar Rp16.700.000. Dugaan ini disampaikan langsung oleh Bendahara Desa Wabar, Petrus Filimdity, saat mendatangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 11.45 WIT.
Kronologis Kejadian
Menurut Petrus, kejadian ini bermula pada tahun 2019 saat dirinya tengah menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa di Saumlaki. Saat itu, uang pajak sebesar Rp28 juta tertinggal di kampung, sementara laporan harus segera diselesaikan.
“Karena Om Valens Batilmurik sedang berada di kampung, saya minta istri untuk titipkan uang itu kepadanya agar dibawa ke Saumlaki. Uang sudah dibungkus rapi dalam kertas HVS dan dilakban,” jelas Petrus.
Setibanya Valens di Saumlaki, Petrus langsung menemuinya untuk mengambil uang tersebut. Namun, Valens tidak langsung menyerahkan uang titipan itu.
“Dia banyak alasan, berdalih macam-macam pakai Undang-Undang. Sampai jam satu malam saya tunggu, uang belum diserahkan juga,” ujar Petrus.
Keesokan paginya, Petrus kembali mencari Valens. Namun menurut seorang warga, pensiunan dua bunga cengkeh ini sudah keluar rumah sejak “pagi-pagi buta” dan tidak diketahui ke mana perginya. Upaya menghubungi Valens melalui telepon selama beberapa hari tidak membuahkan hasil. Ia kerap beralasan sedang dalam perjalanan ke Desa Arui atau Desa Batu Putih.
Beberapa hari kemudian, Petrus bertemu Valens di Asrama. Saat itu, Valens terlihat membagikan uang pecahan Rp.50.000 kepada sejumlah orang. Hal ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa uang pajak tersebut telah digunakan.
Saat diajak kembali ke rumah untuk mengambil uang, Valens tetap berdalih sepanjang perjalanan. Namun sesampainya di kamar, Valens akhirnya menunjukkan amplop yang berisi uang titipan itu dalam keadaan robek.
“Dia bilang: ‘Om sudah pakai uang.’ Dan saya lihat isinya tinggal Rp11,3 juta. Jadi total yang sudah dia pakai senilai Rp16,7 juta,” ungkap Petrus.
Menurut Petrus, kerugian tersebut kemudian ditutup oleh Pemerintah Desa dengan cara melakukan pinjaman dari pihak ketiga agar laporan pajak tahun itu bisa tetap terselesaikan.
Namun, hingga kini Valens belum mengembalikan sisa uang yang digunakan tersebut.
Akan Ditempuh Jalur Hukum
“Sikap kami jelas. Uang desa adalah milik rakyat. Tidak boleh digunakan seenaknya, apalagi ini menyangkut pajak. Kami tetap menuntut agar yang bersangkutan segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Bila tidak, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Petrus.
Petrus menyatakan, pihak Pemdes akan menyampaikan batas waktu pengembalian uang tersebut kepada Valens, paling lambat satu bulan sejak informasi ini dipublikasikan. Jika tidak, Pemdes akan mengajukan proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Valens Batilmurik, pria yang dikenal sebagai pensiunan Polri berpangkat perwira dua bunga cengkeh ini belum berhasil dikonfirmasi oleh tim redaksi Media Tifa Tanimbar terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
(TT-03)