Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Maraknya pembentukan Lembaga Adat Desa di hampir setiap desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, belakangan menuai perhatian. Budayawan Tanimbar, Drs. Joseph Malindar, M.Si, mengingatkan agar proses pembentukan tidak keluar dari akar sejarah dan tatanan adat yang telah ada sejak abad ke-18.
Menurut Malindar, Lembaga Adat Desa (kampung) di Tanimbar sejatinya telah eksis jauh sebelum hadirnya pemerintahan modern. Struktur adat tersebut berakar pada simbol daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni Sori (perahu), yang terbagi atas Sori Lur (perahu depan), Sori Twal (perahu tengah), Sori Mud (perahu belakang), dan Anakoda. Dari sini lahir jabatan serta sub-jabatan yang mengatur kehidupan masyarakat adat.
“Sayangnya, masih banyak yang belum memahami Lembaga Adat Kampung, sehingga keliru dalam pembentukan struktur. Bahkan ada yang menyamakannya dengan lembaga pemerintahan atau organisasi kemasyarakatan. Itu salah besar,” tegas Malindar kepada Tifa Tanimbar, Jumat (5/9/2025).
Ia menekankan, Lembaga Adat Desa bukanlah lembaga pemerintah, koperasi, organisasi politik, ataupun ormas. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh masuk dalam struktur kelembagaan adat.
“Pemerintah cukup diberitahu, memfasilitasi, dan menyaksikan hasilnya. Jangan sampai masuk terlalu jauh dalam arena ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara Barat (saat ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar – red), menyarankan agar setiap desa menghadirkan narasumber yang berkompeten sebelum membentuk Lembaga Adat Desa. Hal itu penting agar masyarakat mendapat pemahaman yang benar dan tidak sekedar asal membentuk dan menempatkan personil dalam kelembagaan itu.
“Kenapa harus malu karena ketidaktahuan? Justru pencerahan adat perlu dilakukan secara serempak di seluruh Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Harus ada kerangka acuan yang jelas agar kita maju sebagai masyarakat yang beradab,” pungkasnya.
Malindar berharap, pikiran yang kontributif ini dijemput oleh para pemangku kelembagaan adat di sejumlah desa dan menindaklanjuti.
(TT-01)