Klarifikasi Plt Kadis DP3AP2KB, Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana OKB

May 22, 2022
IMG-20220523-WA0000

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-

Plt.Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan dr. L. Felndity, telah membenarkan bahwa yang bersangkutan mantan Kabid KB dan KS, sdri, M. Sabono.SE telah menyampaikan secara emosi dan tidak terkontrol terkait dana PKBL yang menurut dia, disalahgunakan yang telah tersiar di medsos baik di media online maupun di YouTube pada tanggal 20 Mei, sehingga hal ini perlu dilakukan klarifikasi. Ungkap Plt kadis kepada wartawan, bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Sabut, 21/05/2022 Pkl, 14.00 Wit.

Hasil klarifikasi sebagai berikut; pagu anggaran Dinas tersebut sebesar Rp. 6 .442.554.895.- yang didalamnya terdapat dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp. 2.030.022.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional BKKBM.

Sambung Plt Kadis, dalam pernyataan sdri Mariana Sobono, yang adalah mantan Kabid tersebut telah menyatakan bahwa dana BOKB bersumber dari dana Provinsi menurut Plt Kadis DP3AP2KB tentu tidak betul ungkap dr.Felndity.

Selanjutnya, kata dr. Filndity, dana BOKB ditranafer secara bertahap, yaitu pada tahap 1 sebesar Rp. 917.374.000. dan pada bulan Oktober 2021 dana transfer ke 2 sebesar Rp. 994.002.000. jelas dr. Felndity, dana tersebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan sesuai petunjuk teknis, bukan sebesar 1 miliar seperti yang dibeberkan oleh mantan Kabid Meri.Sabono.

Terkait emosi, Sdri Sabono adalah bentuk ketidakpahaman terhadap segala proses pelaksanaan kegiatan serta mekanisme pertanggung jawaban. Kata dr. Lusi

“Terkait kasus tersebut, ” saya dr.Luscia Felndity, selaku Plt Kadis DP3AP2KB, tetap melakukan penatalaksanaan pertanggung jawaban keuangan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.” Pungkasnya.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh sdri M Sabono, menuntut agar membagi sisa uang dari kegiatan tersebut, “menurut Plt. Kadis dr. Lusi, tuntutan saudari tersebut apakah benar sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku?

Selanjutnya, menjadi pertanyaan dr. Lusi, apakah selama ini, sebelum kegiatan OKB tahap ke 2 tahun 2021, dimana saya selaku KPA/ PA dan terjadi sebelum itu, bila ada dana sisa akan dibagikan?

Pernyataan dari sdri M.Sabono, terkait uang sisa yang menurutnya yang diungkapkan oleh bendahara tahun 2021, bahwa uang sisa sudah diserahkan kepada Plt Kadis itu “Tidak Benar.” beber dr. Lusi. Sambung dia, maksud dari pihak bendahara F. Kuway adalah sisa anggaran tersebut dilaporkan kepada saya selaku Plt Kadis, untuk kemudian dipertanggung jawabkan dan dikembalikan ke kas daerah. Jelas dr. Lusi.

Pernyataannya terkait pemalsuan tandatangan, hal ini tentu, harus dijelaskan bahwa yang bersangkutan adalah Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sehingga kegiatan sudah dilaksanakan tentu menjadi kewajibannya untuk membuat laporan pertanggung jawaban atas kegiatan tersebut. Namun yang bersangkutan punya keterbatasan artinya tidak menguasai Komputer, maka disitu adanya kesepakatan bersama untuk dibantu laporannya oleh Tim dari sub. bagian perencanaan dan keuangan, tuturnya.

Demikian maka, tuduhan dari Sdri. M. Sabonno, menurut Plt kadis DP3AP2KB Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentu akan ditindak lanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

Reporter. MTT.03

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?