Pada Prinsipnya Kades Rumasalut, Harus Kembalikan Dana LongBoat Untuk Pengadaan Ulang

June 15, 2022
IMG-20220615-WA0003

Berita Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Simon Soru, menyatakan bahwa pada prinsipnya Kepala desa Rumasalut Kecamatan Wermaktian harus mengembalikan Dana Long Boad, untuk pengadaan ulang. Ungkap Simon kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 15/06/2022.

Sambung dia, pengadaan longboat tersebut termuat dalam anggaran desa tahun 2020, tentu uangnya sudah dicairkan tetapi pelaksanaannya barang belum ada.
Lanjut dia tentu uang tersebut masih ditangan Bendahara desa, kata Kabid.

Pada saat evaluasi APBD tahun Anggaran 2021, belum ada longboat, sehingga diamanatkan kepada Kepala Desa Rumasalut agar segera dianggarkan kembali dengan catatan bahwa, ketika uang itu disetor kembali oleh Kepala Desa Rumasalut maka dana tersebut akan ditarik dari kas desa dimanfaatkan untuk pengadaan kembali longboat tersebut, bukan dengan uang yang baru tetapi uang yang sudah disetor oleh Kades Rumasalut, Jelas dia.

Satu minggu lalu, sudah dilakukan evaluasi terhadap desa Rumasalut dan Surat Pernyataannya ditahan. Tetapi ada keterangan dari Sekdes dan Kaur Keuangan desa bahwa, sudah pernah disetor Rp. 5.000.000, tetapi kemudian ditarik kembali. “jadi berdasarkan pernyataan Kades tersebut segera disetor kembali ke Kas Desa kemudian akan ditarik kembali untuk pengadaan longboat tersebut dan hal ini tentu, kami tidak akan lepas. ” Intinya bahwa yang bersangkutan harus mengembalikan untuk membelanjakan hal yang sama dan kalau memang tidak, berarti ya sampai pada waktu tertentu dan Kades Rumasalut tidak selesaikann maka hal ini menjadi persoalan hukum, tandasnya.

Penulis. MTT.03

Editor. Jefry. J

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?