Raw Weturlely – mediatifatanimbar.id
Rencana kegiatan eksplorasi migas di lapangan Blok Masela, Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus disosialisasikan kepada masyarakat, Jumat, (08/07/2022) di desa persiapan Raw Weturlely, kecamatan Tanimbar Selatan. Sosialisasi yang digagas oleh anak perusahaan PT. Tanimbar Energi Abadi (PT. TEA) bertemakan Tugas, Fungsi dan Capaian Kinerja BUMD Tanimbar Energi dan Kesiapan Masyarakat Menyongsong Hadirnya Lapangan Gas Abadi – Inpex, diikuti Perusahaan Induk – PT. Tanimbar Energi dan satu anak perusahaan PT. Tanimbar Energi Mandiri (PT. TEM), tokoh masyarakat bersama warga setempat.
Dalam acara sosialisasi tersebut, direktur utama PT. Tanimbar Energy, Johana J. J. Lololuan yang hadir sebagai salah satu pembicara setelah memperkenalkan Struktur dan Manajemen yang ada di PT. Tanimbar Energi yang diisi kurang lebih 31 tenaga teknis mulai dari komisaris sampai menejer dan staf, menjelaskan tentang tugas, fungsi, dan kesiapan BUMD Tanimbar Energi.
Tanimbar Energi sendiri sudah dibentuk sejak tahun 2012 dengan Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2012 tentang PT. Tanimbar Energi. Karena ada kevakuman sehingga diaktifkan kembali di tahun 2019, tepatnya 28 November 2019 dan sampai saat ini, di tahun 2022, sudah ada 2 anak perusahaan yakni PT. TEA dan PT. TEM yang dibentuk Oktober tahun 2021. Jadi, PT. Tanimbar Energi adalah holding/induk perusahaan sedangkan PT. TEA dan PT. TEM sebagai anak perusahaan.
“Pembentukan 2 anak perusahaan ini sesuai dengan Perda No. 11 Tahun 2021, hasil revisi atas Perda No. 05 Tahun 2012. Dengan perda ini, status BUMD Tanimbar Energi berubah ke Perseroda/Perseroan Daerah dengan tidak lagi menggunakan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat melainkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perda No. 11 Tahun 2021 menghendaki untuk bisa mendapatkan penyertaan modal dengan regulasi-regulasi yang sesuai dengan PP No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan juga mengizinkan untuk dibentuknya dua anak perusahaan yang bergerak di hulu dan hilir. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 22 Tahun 2021 dan UU No. 37 Tahun 2016 tentang Minyak dan Gas. Karena itu 2 anak perusahaan ini tidak bisa dibubarkan”, ucap Lololuan.
Lanjutnya, pembentukan 2 anak perusahaan ini untuk mendapatkan dan mengelola PI (Participating Interest) yang tertuang dalam Permen 37 Tahun 2016. PI ini hanya 10%. Gejolak 2 tahun kemarin memutuskan Tanimbar mendapatkan PI 3%. Artinya, Tanimbar punya saham di blok masela sebesar 3% dari dana yang ada di blok masala, yakni sebesar 289 Triliun, yang dikelola oleh 2 anak perusahaan sebagai company profile.
“PT. TEA ini yang akan berurusan langsung dengan PI 10%. Kemudian untuk PT. TEM yang akan melakukan proyek-proyek untuk jasa penunjang lainnya. Misalnya, proyek-proyek yang secara teknis bersentuhan langsung dengan blok masala ini.”, kata Lololuan.
Lololuan juga di samping menjelaskan tentang VISI BUMD Tanimbar Energi “terwujudnya masyarakat yang cerdas, berwibawa dan mandiri di Kabuapten Kepulauan Tanimbar” dan MISI-nya, menegaskan bahwa dengan beroperasinya blok masela sebagai gas abadi, Tanimbar dan masyarakatnya akan disejahterakan
“Dengan adanya blok masala berarti katong seng miskin lai kemudian tingkat pengangguran berkurang dan ekonomi kita akan meningkat”, tutupnya.
Reporter : MTT. 04
Editor : Redaksi