Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki mediatifatanimbar.id- Mendasari Isu yang berkembang di masyarakat bahwa Kepala Desa Sangliat Dol Korneles Sorlury terkait penitipan uang sebanyak kurang lebih 30an juta di Kejasaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, bohong dan sama sekali Hoax.
Plh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Bambang Irawan SH ,MH angkat bicara dan menyatakan bahwa Kades Sangliat Dol benar pernah dilakukan pemeriksaan terkait dengan penyelidikan perkara dugaan Tipikor terkait aplikasi SIM-D tahun anggaran 2021 di 21 desa di daerah ini.
Kata Bambang hadir dalam pemeriksaan tersebut Kades didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara Desa, dalam penjelasannya bahwa anggaran tersebut sudah dibayarkan kepada penyedia yaitu CV. Oryoin Jaya pertama Inisial NA. Disela pemeriksaan Kata Bambang, Kades Sangliat Dol menyampaikan bahwa dirinya membawah sejumlah uang kurang lebih 30-an juta, dan kata Korneles Sorlury, dirinya bingung karena dalam rekeningnya ditransfer uang sekian puluh juta. Ungkap Plh Kasie Intel Kejaksaan kepada media ini saat di temui di ruang kerja pada Jumat 29/7/2022.
“Sambung dia, Kades saat itu sampaikan kepihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar via Plh Intel Kejaksaan bahwa tolong teliti uang yang ada, namun kata Plh kasie Intel Kejaksaan kepada Kades bahwa hal itu tidak ada relefansinya, dari mana asal uang itu kami tidak tahu, kalau itu memang uang desa maka koordinasikan dengan bendahara atau Sekdes,” jelas Bambang.
Sesudah itu, Sekdes menjelaskan kepihak Kejaksaan bahwa uang itu adalah bagian dari uang pencairan. Sehingga Dari Kasie Intel Kejaksaan sampaikan bahwa, terkait uang tersebut mau diapakan oleh Kades kepihak Kejaksaan Negeri Tanimbar Kami MENOLAK karena uang yang disampaikan kades tidak relefansi dengan pemeriksaan saat itu, koordinasi saja dengan pihak Inspektorat, bebernya.
“Informasi berkembang dari pihak tertentu yang enggan menyebutkan namanya bahwa, Jika Kepala desa tidak tahu menahu terkait uang tersebut tentu dirinya ( kades) membohongi dirinya sendiri disana, karena saat itu sudah ada kesepakatan bersama antara Kepala Desa, Sekretaris dan bendahara desa di Bank, saat itu mau transfer tetapi kades punya buku rekening sudah tidak aktif lagi, akhirnya dengan adanya kesepakatan bersama itulah maka rekening Kades dapat diaktifkan oleh teler B kemudian uang 30an juta tersebut di transfer ke rekening pribadinya atas nama Korneles Sorlury, uang tersebut yang hingga saat ini masih megendap di rekening pribadi Kades, hingga saat ini belum juga diketahui realisasinya.
tutupnya.
Repirter MTT.03
Editor Redaksi