Klarifikasi Pernyataan Kadis Kominfo Proses Hukum Terkait Sebuah Pemberitaan Jems, UU Pers Lex specialis

December 4, 2022
IMG-20221204-WA0059

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Penggunaan hak jawab dan atau Klarifikasi terkait, Dugaan Kesesatan berpikir atas Pernyataan Kadis Kominfo bertujuan untuk memenuhi pemberitaan yang berimbang, (cover both side), Ungkap Jems kepada wartawan media ini, saat datangi Kantor Redaksi Media Tifa Tanimbar Senin 5/12/2022.

Jems Masela, wartawan N25News.id, beberapa hari lalu menulis, mempublikasikan pemberitaan terkait, dengan Rampas Brankas Daerah, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Diduga Menyimpan Uang Ratusan Juta Rupiah, Pada Dua SKPD. Terkait pemberitaan tersebut, harus klarifikasi serta memberikan hak jawab, namun tidak dilakukan, sebagaimana dimaksud dengan penjelasan UU Pers, pasal, 15 ayat (2). Dengan demikian, Kata Jems, Kadis Kominfo, jangan keliru mengartikan sesuatu tentang sebuah pemberitaan, nanti pada akhirnya disebut gagal paham, ujarnya.

Menurut Hinca IP Penjaitan, dan Amir Arifin Siregar, dalam bukunya menegaskan Kemerdekaan Pers “1001”, alasan, undang-undang pers Lex specialis, menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers, menjelaskan bahwa UU Pers merupakan Lex specialis terhadap undang-undang hukum pidana, KHUP, sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Selain itu menurut mereka, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP, sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Lanjut Jems, kesesatan berpikir dan keinginan memecah-belah kalangan insan Pers, seperti yang terlihat didalam pernyataan Kadis Kominfo, tanggal, 01/12/2022, dengan tidak diundangkannya wartawan yang menulis berita tersebut. Sehingga patut diduga, adanya upaya pelemahan kemerdekaan Pers, pungkasnya. Dengan demikian lanjutnya, bagaimana dengan kondisi kebebasan berekspresi ? Jangan- jangan aktifis, jurnalis, akademisi, mahasiswa, akan dibuat dengan cara menakuti dengan ancaman melaporkan, agar bisa dapat dibungkam, diintimidasi, dan dikriminalisasi saat menyampaikan pendapat.

Heran Jems, dengan cara Kadis Kominfo Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Fredek Batlayeri, yang sesungguhnya adalah seorang yang sangat paham dengan hukum, namun, ketidakpahaman terkait UU Pers, yang mana menjadi acuan kerja jurnalistik. Tambahnya, dalam konstitusi nasional, kebebasan berekspresi dilindungi dengan pasal, 28E ayat (3) UUD 1945, tentang, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal 28F UUD 1945, setiap orang berhak atas berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, tuturnya sambil mengajak Fredek Batlayeri, membacanya.

Sehingga saat menyampaikan pernyataan menggunakan dasar atau aturan yang ada. Saya kuatir akan ada penilaian sebagian kalangan masyarakat, terkhusus pribadi saya akan menjadi ragu terhadap gelar yang di emban Kadis sebagai corong Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ini. Ataukah mungkin, ini adalah salah satu caranya, menunjukkan kepada pimpinan tertinggi daerah ini, bahwa dialah yang pantas dipertahankan sebagai sala satu kepala SKPD yang hebat, yang harus dipertahankan ? jika seorang pejabat dalam hal ini sebagai Kadis Kominfo, namun ketidakpahaman terkait dengan kerja jurnalis, bisa fatal, sesalnya, sambil menekankan perlu di garis bawai.

Kata dia, pers dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, serta penyelewengan dan penyimpangan. Oleh sebab itu, pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi yang memiliki peranan dalam mencari, menerima, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, juga dapat mempublikasikan hasil pemikiran dalam media apa saja tanpa batasan wilayah.
Lalu terkait dengan sebuah pemberitaan menurutnya, jika seseorang atau organisasi, merasa tidak puas, cara yang harus ditempuh adalah hak jawab, dalam memberikan tanggapan  atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, ini mengacu pada kode etik jurnalis pasal, 11 (a). Sehingga hak jawab hanya dapat dilakukan oleh seseorang, organisasi, yang dimaksud dalam pemberitaan.

Jems, sebutkan pula bahwa, kedua pasal yang telah disebutkan adalah pasal dalam konstitusi menegaskan cita-cita Indonesia menjadi Negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan menjunjung tinggi HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi, ucapnya. Dirinya pun menekankan bahwa, Undang-undang Dasar harusnya menjadi acuan utama dan nafas produk hukum turunannya, sehingga tidak dapat keliru menafsirkan, agar didalam memberikan stetman juga tidak ngawur, pungkasnya. Juga menambahkan, bila ada laporan kasus sengketa pemberitaan media ke Polisi, menurut Jems, polisi sangat mengetahui UU Pers, serta MOU Dewan Pers dengan Mabes Polri. Sehingga dia meyakini, Polisi akan menyikapin dan mengarahkan pengadu atau pelapor untuk menempuh hak jawab, yakin dia.

Reporter. MTT.03

Editor. Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?