Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Seorang anak muda asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alex Belay, menyatakan bahwa, jika per-31 Desember 2022 kurang lebih 2 ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dan honor lepas di daerah Tanimbar yang berjuluk Bumi Duan Lolat ini di rumahkan, hal ini dilaksanakan tanpa sebuah solusi, tentu saja pengangguran akan semakin tinggi, dan pasti saja dampak sosial sangat besar ditengah-tengah masyarakat Tanimbar. Ungkap Lexi kepada wartawan media ini, saat dirinya hadir di Studio Podcast Media Tifa Tanimbar Jumat 29/12/2022.
“Menurutnya, terkait dengan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang akan dirumahkan per-31 Desember 2022, pihak Pemerintah Daerah jangan begitu saja dirumahkan, tetapi
harus punya solusi kongkrit agar tidak terjadi kesenjangan sosial di masyarakat, dirinya tentu sudah menganalisa bahwa, ketentuan ini berlaku maka akan terjadi pengangguran besar-besaran di daerah yang berjuluk duan lolat ini,” pungkasnya.
Sambung dia, TKD dan honor lepas cukup banyak di sejumlah Dinas seperti di Dinas Lingkungan Hidup dan juga Satpol PP. Di DLH ini, jika tidak diambil solusi yang menjanjikan terhadap tenaga honor yang ada, pasti saja Kota Saumlaki dan sekitarnya terkait kebersihan lingkungan dan lainnya tidak akan dipastikan terjamin, selain itu juga pada Dinas Badan lainnya, terang Lexi
Kata anak muda Tanimbar itu, Mendasari surat edaran dari Mentri Aparatur Sipil Negara (Menpan) menyatakan bahwa per-tanggal 23 Nobember 2023, baru Tenaga Kontrak Daerah dan lainya dihentikan. Dengan tindakan yang di ambil pemda tentu timbul pikiran baru bahwa apa yang menyebabkan sehingga tiba-tiba harus putus kontrak !. Hal ini harus jelih dilihat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar ujar Lexi.
“Jika hal ini terjadi maka, dia bersama teman-temanya pasti akan membuka posko pengaduan, untuk lebih jelas mengetahui apa penyebab sehingga pemda harus secepatnya ambil langkah ini.” Ucapnya.
“Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa misalnya tindakan yang dilakukan pemda terkait dengan menonaktifkan TKD dengan alasan anggaran daerah tidak mampu membiayai atau terindikasi gara-gara pembayaran UP3, hal ini, perlu diketahui pula bahwa nilai UP3 cukup vantastik, yang dipaksakan untuk dibayar ke pihak ke 3. Terkait UP3 ini akan dibayarkan 2 X, pertama di tahun 2022 sebesar Rp. 43 miliar, kemudian akan di paksakan untuk dibayarkan di tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp. 50an miliar, tentu kami akan di diskusikan lebih lanjut,”
Menurut dia, mungkin saja dana UP3 karena di akomodir oleh pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar sehingga, akibat buruk seperti hak-hak Pengawai baik ASN, Tenaga Nakes dan tenaga kontrak yang selama ini sudah mengabdi di daerah ini, jadi terkendala seperti dana TPP, Isentif dan uang makan tidak dapat tersalur secara baik dan benar, tutupnya.
Reporter. MTT.03
Editor. Redaksi