Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus tetap duduk bersama melakukan konsultasi dan koordinasi dan saling bekerja sama dengan cara mengadakan rapat atau musyawarah dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Longginus Batmomolin, menyatakan bahwa, telah dilakukan evaluasi sesuai tugas dan fungsi BPD, tentu ada hal yang perlu dibenahi. Namun beberapa solusi yang dibangun oleh Ketua BPD dan jajarannya untuk
menyatuhkan atau menyehatkan kerja sama antara Pemerintah Desa dan BPD ternyata tidak diindahkan oleh Kepala Desa, akhirnya Ketua BPD angkat bicara. Ungkap Batmomolin kepada wartawan media ini, saat ditemui diruang kerjanya Rabu 25/01/2023 Pkl. 11.23 Wit.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, sudah beberapa kali Kades di undang oleh BPD, guna membahas beberapa hal mendasar terkait dengan tugas pelayanan kepada warga desa, namun undangan satupun tidak di respon baik oleh Kades. Tambahnya, undangan yang disampaikan secara resmi, tembusannya kami sampaikan kepada Camat setempat dan juga ke pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar, dengan tujuan untuk memastikan sejumlah hasil evaluasi yang diperoleh BPD, selain itu juga untuk menyatuhkan keharmonisan kerja antara Pemerintah Desa dan BPD, tuturnya.
” Kemudian, Wakil BPD Yopi Fenanlampir, Sekretaris Yonas Lamere bersama anggota Thobias Yempormase selaku Kepala Bidang Pembangunan, Nova.M.Bassar selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Liberatus Arui Bulur selaku Anggota BPD desa Sifnana Kecamatan Tansel, semuanya angkat bicara tentu sangat kecewa atas perlakuan Kepala Desa S. Sesermudi, yang sama sekali tidak menghargai undangan yang disampaikan pihak Ketua BPD desa Sifnana.”
Hal ini tentu menjadi perhatian serius oleh BPD, karena sejumlah persoalan di desa Sifnana ini tidak bisa di diamkan begitu saja, mengingat sejumlah persoalan yang terjadi baik di tahun sebelumnya yang belum terselesaikan serta hal lain yang menjadi temuan dalam evaluasi BPD, tentu sangat penting untuk diluruskan hanya karena demi kepentingan banyak orang di negeri ini. Dan hal ini, jika tidak ditanggapi secara baik oleh pihak Pemdes Desa Sifnana untuk mewujudkan mitra kerjanya dalam hal ini BPD, maka apapun jadinya pihak BPD desa Sifnana tetap eksis untuk meluruskan segalanya demi kesejahteraan orang Sifnana secara keseluruhan di negeri ini.
Tandas mereka.
Selanjutnya, Ketua BPD tekankan aturan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, yang mengisyaratkan bahwa, pengawasan kinerja Kepala Desa dan juga terkait hari kerja yang mana diatur didalam Kepres Nomor 68 tahun 1995, tentang Hari kerja di lingkungan pemerintah baik di tinggat Pusat maupun di lingkungan Pemerintah Daerah. Hal ini tentu tidak dihargai pihak Pemerintah Desa, artinya tidak konsisten terkait masuk keluarnya Kantor, mengakibatkan kerugian besar terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan, terang dia.
Selain itu, ada juga pelanggaran yang dilakukan adalah Pemerintah Desa juga melakukan pungutan terhadap masyarakat desa yang tentunya melanggar Permendes nomor 1 tahun 2015 pasal 22 ayat 1 dan 2, yang mengamanatkan, “Dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang di berikan kepada masyaakat desa, meliputi – Surat pengantar; – Surat Rekomendasi; – Surat Keterangan.”
Hal ini, tentu menjadi perhatihan BPD, sehingga mengambil langkah positif untuk mengimbau kepada seluruh masyarakat desa Sifnana, agar segala pengurusan terkait surat-surat tersebut tidak dipungut biaya apapun mengingat tindakan yang dilakukan pemdes saat ini adalah “pungli”, mengapa demikian ?, karena tidak diatur dalam Permendes dan tidak ada peraturan desa yang mengikat dan mengatur terkait pungutan pungutan tertentu. Hal tersebut bisa dilakukan ketika ada aturan yang mengatur untuk pungutan atau retrebusi yang dituangkan dalam peraturan kepala desa (Perdes), tegasnya.
Sangat mirisnya lagi, dari pihak Pemdes menyerahkan Dana Operasional Kantor BPD yang tentunya tidak tepat sasaran, lebih jelas kata Ketua BPD aktif, tindakan tersebut sangat bertentangan UU Nomor 6 tahun 2014, Pasal 29 huruf b dan c. Tindakan kepala desa yang mengunakan haknya selaku pemimpin, jika dikaitkan dengan aturan tentu dilarang sangat seorang kepala desa untuk melakukan pelayanan semata untuk menguntungkan keluarga dan golongan-golongan tertentu. Kata dia.
Untuk itu surat yang dilayangkan kepada Pemerintah Desa, tujuannya untuk mengevaluasi semua kinerja, namun hal positif yang di lakukan pihak BPD, hingga saat ini Kades tidak proaktif untuk tindak lanjuti.”
“Saya selaku ketua BPD Longginus Batmomolin , tidak bermaksud untuk menginterfensi Pemerintah Desa terkait langkah yang diambil, namun kami bertindak hanya mengacu pada tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku, mengingat BPD adalah merupakan mitra kerja dengan Pemerintah Desa. Menurutnya berdasarkan hasil evsluasi yang sudah final bahwa, karena Kepala Desa tidak punya niat baik untuk membangun desa ini, tentu saja ada sesuatu yang tidak beres dalam pemerintahan. ujarnya.
“Harapan kami selaku Ketua BPD desa sifnana mewakili seluruh masyarakat desa, menyampikan sistem kerja Pemerintah Desa kepada yang terhormat Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar bersama Instansi yang berkompeten seperti DPMD dan Inspektorat Daerah agar lebih jelih melihat jeritan serta keluhan ini, di baringi dengan harapan untuk ditindak lanjuti tutupnya.
Repoter : TT 04
Editor : Redaksi