Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Keresahan warga masyarakat Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku semakin hari memuncak kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Paulus Arnold Sabono, A.P., atas pernyataannya kepada beberapa warga asal desa tersebut beberapa waktu lalu (November 2022). Dianggap sebagai bentuk kekerasan simbolik dan tidak di terima baik oleh masyarakat, sehingga masyarakat membuat pernyataan sikap dan meminta Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey untuk segera mengevaluasi oknum tersebut dan copot jabatan. Ungkap sejumlah tokoh pemuda Sifnana kepada Penjabat Bupati, bertempat di kediaman Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Jumat, (27/01/23).
Yang menjadi kekesalan serta keresahan masyarakat Desa Sifnana terkait pernyataan Kepala Dinas tersebut bahwa. ” Selama Beta menjadi Kadis, Kamong orang Sifnana jangan pernah berharap untuk mendapat satupun kegiatan.” Pernyataan ini di ucapkan oleh Kadis tersebut kepada beberapa oknum masyarakat Desa Sifnana yang menuntut ganti rugi tanah atas lahan yang di gunakan sebagai ruas jalan poros dua dari Desa Sifnana ke Desa Olilit di salah satu ruang kerja pada dinas tersebut.
Untuk itu, Tokoh-tokoh masyarakat Desa Sifnana membuat Pernyataan Sikap yang di antarkan langsung kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan dan meminta untuk segera mengevaluasi oknum Kadis dan harus diberhentikan dari jabatannya.
Isi Pernyataan Kadis P. Sabono, dapat identifikasi sebagai salah satu bentuk kekerasan simbolik untuk melegitimasi praktik dominasi melalui bahasa yang bermuatan sentimen Suku, Agama, Ras dan antar golongan. Sebagaimana tersebut diatas, kami menilai sebagai pernyataan diskriminatif dan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 3, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebutkan bahwa “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan serta pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.”
Terhadap tuntutan Pernyataan Sikap tersebut, maka seluruh elemen masyarakat Desa Sifnana sebagai bentuk tuntutan tegas kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey untuk harus segera mengevaluasi dengan cara di berhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, selama 3 X 24 jam setelah surat pernyataan ini di terima. Dan bila tidak di penuhi tuntutan tersebut maka seluruh elemen masyarakat Desa Sifnana akan melaksanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sambil memasang SWERI (Sasi adat untuk menghentikan segala aktifitas) di sebagian ruas Jalan Ir. Soekarno-Saumlaki.
Bukan hanya itu, masyarakat Desa Sifnana juga meminta untuk yang bersangkutan setelah di evaluasi dengan cara di berhentikan dari jabatannya, dirinya pun harus menyampaikan permohonan maaf secara langsung terbuka kepada seluruh masyarakat Desa Sifnana dan bertempat di Natar Kamyase (Balai Desa Sifnana) dan diliput untuk di siarkan secara luas oleh media massa.
Tokoh-tokoh masyarakat Desa Sifnana yang menyatakan sikap untuk melegalkan surat tersebut antara lain, Stanislaus Sesermudi (Kepala Desa Sifnana), Longginus Batmomolin ( Ketua BPD Sifnana), Herman Yoseph Kelbulan, S.Pd. (Ketua Dewan Pastoral Stasi Tritunggal Maha Kudus Sifnana), Cornelis Ranolat (Ketua Karang Taruna Desa Sifnana), Liberatus Fenanlampir, S.E. (Ketua Lembaga Adat Desa Sifnana), Zakarias Lamere, S.Sos.,M.Si. (Ketua Ikatan Sarjana Sifnane Omele Tanimbar / ISSOT).
Reporter MTT.02
Editor Redaksi