Stanislaus, Pencemaran Nama Baik Terhadap Orang Sifnana Oleh Kadis Binamrga Segera Dipulihkan

January 30, 2023
IMG-20230130-WA0017

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Stanislaus Sesermudi menyatakan bahwa, terkait pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga yang menyebabkan bangkitnya amarah seluruh masyarakat desa Sifnana, wajib di kondisikan dalam waktu dekat. Ungkap Kades kepada Wartawan media ini, saat ditemui di Kantor Desa Sifnana Senin, 30/1/2023.

Mengawali penjelasaan Kepala Desa Sifnana S. Sesermudi, dirinya menyampaikan penghargaan dan terima kasih serta apresiasi kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Daniel E. Indey yang mana sudah boleh menerima aspirasi kami melalui laporan tertulis yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat desa sifnana terkait dengan pencemaran yang dilakukan oleh Kepala Dinas Binamarga. P. Sabono .

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah dapat menyikapinya secara baik dan benar sesuai tuntutan masyarakat Desa Sifnana dalam waktu dekat ini, agar, peristiwa yang menyakitkan dan memalukan ini lalu tidak menjadi polemik yang berkepanjangan. Tandas Kades.

Selanjutnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sifnana, Longginus Batmomolin dan Lembaga Adat, Iman Reresy mewakili masyarakat, Tetua Adat, desa Sifnana menegaskan bahwa, ungkapan kata dari Kadis tersebut sangat menyudutkan, juga penghinaan serta sangat memalukan orang Sifnana, mengapa demikian? Karena selama ini orang Sifnana tidak pernah mengemis minta-minta proyek, apalagi minta proyek di Kepala Dinas Binamarga Poly Sabono. Demikian maka, Orang Sifnana tetap berdiri diatas kaki sendiri untuk menuntut harga diri atau marwah Desa Sifnana yang sudah diobrak abrik oleh yang bersangkutan, tegas Iman selaku Lembaga Adat Desa Sifnana.

“Untuk itu, kami minta agar Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar tanggapi baik terkait peristiwa tersebut yang sudah disampaikan, kiranya ditindak lanjuti, oknum kepala dinas tersebut, harus diberikan sangsi sosial (copot jabatannya) dan harus melakukan sangsi Adat kepada orang Sifnana secara terbuka, “

Penulis : TT 04

Editor : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?