Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Cornelis Batmomolin, S.Sos menyatakan, berdasarkan uraian tugas, maka dari pada tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sebaiknya dilimpahkan ke Bapenda. Ungkap Batmomolin kepada wartawan media ini saat di temui di ruang kerjanya pada Jumat 17/3/2023.
Menurutnya, karena adanya peraturan Bupati No 15 Tahun 2017 terkait dengan Kedudukan Satuan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Ketenagkerjaan (Disperindaknaker) dan Optimalisasi penerimaan Pajak Daerah di bidang pengelolaan pasar, yang tentunya sudah harus dipastikan.
Dengan pertimbangan itulah maka, secara terbuka Kadis Perindagnaker Neles Batmomolin Surati Kepala Bapenda dengan nomor 501/41/2023 tertanggal 28 Februari 2023, menyatakan bahwa pertanggal 01 Maret 2023, sejumlah aset pemerintah daerah dalam bentuk retribusi dan pembayaran los-los pasar, baik di pasar ngrimase Olilit, pasar Omele Sifnana Kecamatan Tanimbar selatan dan di Larat Kecamatan Tanimbar Utara, termasuk kontrak tanah, selanjutnya menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BAPENDA).
“Dirinya, sudah pastikan bahwa mendasari Surat tersebut, maka kedepan tanggung jawab terkait beberapa lokasi aset daerah yang sudah dijabarkan dalam surat pemberitahuan tersebut, tentu tidak lagi menjadi tanggung jawab kami dari pihak Disperindaknaker, tetapi semuanya akan dikelola dan atau diatur langsung oleh Bapenda Tanimbar, beber Kadis.
Sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya mengungkapkan bahwa dari pada tugas dan fungsi ini tumpang tindih satu dengan yang lainnya, maka lebih jelas tepat tanggal 1 Maret 2023, peran ini tidak lagi diatur oleh kami, tetapi yang berperan aktif wajib di atur Oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terang dia.
Reporter : MTT.04
Editor : Redaksi