Disinyalir Bansos PKH di Sunat, Warga Minta Di Usut Penyidik

April 29, 2023
IMG-20230429-WA0049

Berita Kabupaten Maluku Barat Daya.

Tiakur, mediatifatanimbar.id-
Masyarakat penerima bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) menyesal terkait penyaluran PKH tersendat-sendat bahkan hanya mendapat satu kali saja dalam satu tahun.

Hampir setiap tahun dana ini terus di salurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dengan tidak bisa menahan perbuatan tercelah oleh para petugas, akhirnya salah satu warga masyarakat Desa Luang Timur Kecamatan Luang Sermata Kabupaten MBD Ny Sanci Pelmelay, melaporkan kepada wartawan media ini. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi mendapatkan bansos PKH  sejak empat tahun ini pada awal mula bantuan PKH ini di salurkan saya mendapat hanya satu kali pada tahun 2019 sementara di tahun berikutnya mulai tahun 2020, 2021 dan  2022 saya tidak lagi kebagiaan.

” Saya saat pergi ke Bank untuk menarik uang yang di temukan hanya rekening kosong dan tidak ada apa apa yang tersimpan di dalamnya, sambung sanci, padahal disaat sosialisasi oleh Dinas Sosial dan Pendamping PKH, mengatakan bahwa, kalau uang bantuan itu dimasukan direkening dan tidak di ambil maka dengan sendirinya menjadi tabungan bank dan makin banyak sehingga pada saat di tarik bisa dalam jumlah yang banyak.” Terang Sanci. Mendasari penjelasan itulah, sehingga sering kali kami tidak datang ke Bank untuk mengambil nya sebab kami tahu kalaupun tidak diambil pasti tersimpan di rekening. Ujarnya.

Namun fakta bicara lain, saat saya datangi Bank untuk proses penarikan uang tersebut, kenyataannya direkening kosong. Hal tersebut saat di tanyakan kepada petugas BRI, selalu mengatakan karena terlambat ambil maka, uang tersebut sudah dikembalikan ke kas negara, jelas petugas BRI. Peristiwa ini, menurutnya bukan saya sendiri yang mengalami nasib naas ini, tapi juga ada penerima lain juga. Beber sanci.

Saya selaku warga kurang mampu, minta kejelasan kepada Pemerintah atas Bantuan Sosial PKH ini jangan buat seperti pengemis terkait persoalan ini, pihaknya meminta aparat penyidik untuk melakukan audit terhadap Dana Bantuan Sosial PKH ini sehingga terang benderang cara penyimpananNya, pinta Sanci 

Sementara itu Sekertaris Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan anak Kabupaten Maluku Barat Daya Veli Malioy S.Sos saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut Engan berkomentar, meskipun saat di tanya kebenaran Dana Bansos tersebut apakah lama di tarik maka dikembalikan ke kas negara ?

” Kata Malioy tidak di kembalikan tetapi di bekukan oleh pihak Bank penyalur nanti kalau KPM datang berurusan baru di proses kembali untuk disalurkan ke rekening bank yang bersangkutan selebihnya tutur Veli tanyakan langsung kepada Korkab dan Pendamping PKH Kecamatan imbuhnya.”

Sementara itu Koordinator Kabupaten Bea Maluta dan Pendamping Kecamatan Luang Sermata Dani Saiklela saat dikonfirmasi terkait dengan hal tersebut mengatakan bahwa pada Prinsipnya ada tiga Komponen Dasar yang menjadi kriteria penerima manfaat tersebut diantaranya ;
Pertama, Komponen Pendidikan artinya kalau KPM tersebut ada anaknya masih sekolah SD.SMP.SMA/SMK pasti dapat. Kedua, Komponen Kesehatan Ibu Hamil,Ibu menyusui, dan anak usia dini. Ketiga, Komponen Kesejahteraan sosial
Diantaranya Penyandang Cacat berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas.

Jadi kalau ada masyarakat yang tidak memenuhi tiga komponen Dasar tersebut maka yang jelasnya tidak mendapat dan dinyatakan batal. Selain itu PKH ada juga BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) Program Tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021 oleh Kementrian memberikan batas waktu hanya 150 hari jika tidak dicairkan maka dana tersebut di blokir oleh pusat karena mereka mengunakan patokan pulau Jawa sementara di Maluku tidak seperti itu. Ujarnya

Di Maluku, tentu memiliki rentang kendali extrim sehingga ini memperlambat proses pencairan dan sampai pada batas waktu tersebut maka sisa dana di blokir oleh Kementerian jelasnya. Lebih lanjut, Saikela menyampaikan untuk kecamatan Luang Sermata dirinya tidak menemukan Nama tersebut dalam Daftar.

Solusi yang diambil adalah yang bersangkutan harus mengirim Buku Rekening, Kartu Keluarga KTP dan ATM untuk cek kebenarannya. jika tidak ada tentu akan usulkan kembali dan salurkan tahun depan jelas nya.

Di tempat yang sama Korkab, Bea Maluta saat di konfirmasi masih Enggan berkomentar banyak karena pihaknya baru saja menjadi PLT Korkab. sedangkan untuk tahun 2023 jumlah KPM di Kabupaten Maluku Barat Daya sebanyak 4700 (empat ribu tujuh ratus ) yang berhak mendapat Bansos setiap tahun dia mengalami pengurangan berdasarkan empat kriteria yang telah di jelaskan diatas.

Reporter. MTT.09

Editor. Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?