Kabupaten MBD, Berada Pada zona Merah Terkait Pelayanan Publik

June 28, 2023
IMG-20230628-WA0028

Berita Kabupaten Maluku Barat Daya 

Tiakur, mediatifatanimbar.id- Kabupaten Maluku Barat (MBD), Moa Investasi Mabes, Meskipun Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Selalu mendapatkan predikat WTP ( atau wajar tanpa pengecualian) namun saat ini Kabupaten Maluku Barat Daya Daya berada pada Zona Merah Pelayanan Publik. Pernyataan ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Ambon Maluku Hasan Slamet kepada sejumlah awak media di depan kantor Dinas Komonikasi dan Informatika Kabupaten MBD Selasa 27/06/2023.

Dirinya, mengatakan bahwa Tujuan kehadiran Ombudsmen ke MBD, terkait dua hal penting; – pertama melakukan survei kepatuhan terhadap Pelayanan Publik, selama ini MBD sudah tiga kali penilaian masih berada dalam zona merah terhadap pelayanan publik dan dinilai masih rendah sehingga, nantinya di Tahun 2023 ini akan dilakukan perbaikan perbaikan sehingga diharapkan nantinya akan keluar dari Zona merah nantinya, Terangnya.

Lebih lanjut menurutnya, Dinas Dinas yang telah kami dampingi seperti Dukcapil, Dinas Sosial, PTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan beberapa Puskesmas, diantaranya Puskesmas Werwaru, Puskesmas Weet dan juga rumah Sakit Umum Daerah.

Kelemahan yang kami temukan adalah sampai hari ini, hampir semua OPD Kabupaten MBD tidak memiliki website, dan bukan saja terhadap OPD di daerah ini, tetapi juga Polres MBD tidak punya website. Harus disadari bahwa, perkembangan zaman harus menjadi perhatian serius mengapa,
karna sistem pemerintahan saat ini adalah Sistem Pemerintahan Besbasis Elektronik, maka apapun wajib dipenuhi saat ini. Ujarnya Petra

Tujuan kedua adalah menyelesaikan sejumlah permasalahan dan laporan laporan masyarakat.

Ditempat yang sama, Asisten Bidang Pemeriksa Petra Seipattiseun, sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan mengatakan bahwa, ” terkait dengan laporan masyarakat yang di tujukan ke Ombudsmen terhadap dr Fredrik Bagarai itu, kita masuk pada bidang pemeriksaan sesuai dengan prosedur kita, dan kita telah meminta keterangan serta bukti bukti dari pihak terkait terutama Dinas Kesehatan, mengingat yang bersangkutan perna menjabat disana dan kemudian BPBD yang terakhir adalah BKSDM,

” Tentu saja, kami sudah minta semua data datanya dan akan tindak lanjuti dan akan di teliti lagi, serta disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, sesudah itu, kita akan keluarkan hasilnya.” Beber Petra.

Saat ditanya berapa lama pemeriksaan kalau sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan, semuanya itu, akan dipastikan sesuai dengan Bobot laporannya, apa itu ringan atau berat, tambahnya. rentang kendali agak jauh, jadi biasanya 90 hari masa pemeriksaannya tutup Petra

Reporter. (MTT.09)

Editor. Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?