Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id. Kepala Seksi Pemadam Kebakaran Julianus
Batmomolin, SE dan Aliansi Penyidikan Martin Ivakdalam, S.Ag, telah menerima mandat khusus oleh Kepala Satuan Pamong Praja Kepulauan Tanimbar untuk mensosialisasikan Peraturan dan Undang-undang di Kecamatan Selaru dan Wermaktian, terkait dengan pentingnya keterlibatan serta peran serta anggota Satuan Limas dan ASN sebagai Kader Penegakkan Perda dan Perkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di aula Kantor Camat Selaru Kamis, 6 Juli 2023 pukul 14.37 wit
Sehubungan dengan tugas pokok Satpol-PP, tentu memiliki fungsi untuk menyusun Program, Pelaksanaan Kebijaksanaan, Pelaksanaan Koordinasi, dan Pengawasan. Selain itu ada juga fungsi lain yang tak kalah pentingnya adalah pelaksanaan penegakkan Perda dan Perkada, dan Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
“Tambahnya, fungsi Satpol-PP tentu memiliki kewenangan mutlak untuk melakukan tindakan penertiban baik itu Non-Yustisial maupun Yustisi seperti; menindak, melakukan tindakan penyelidikan, serta melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, dan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah. dalam rangka menjalankan fungsi atributif sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol-PP.”
Dalam proses pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya, Satpol-PP selalu saja mengalami sejumlah tantangan dalam penegakkan Perda dan Perkada seperti kondisi geografis wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang berciri Kepulauan, juga kurangnya pemahaman masyarakat terkait Perda dan Perkada, serta terbatasnya SDM PPNS, sarana prasarana dan perlengkapan operasional, dan juga alokasi anggaran yang tentunya belum memadai serta adanya ego sektoral.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya; Camat Selaru serta para PNS dan Linmas sekecamatan Selaru.
Reporter : (MTT.10)
Editor. : Redaksi