Pemda Kepulauan Tanimbar Ingkar Janji, AgusTeodorus Pastikan Tutup Akses Jalan Masuk Ke Lokasi Relokasi

July 14, 2023
IMG-20230714-WA0084

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Drama tarik ulur pembayaran hutang pihak ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada pengusaha asal daerah berjuluk Bumi Duan Lolat Agus Teodorus belum kunjung usai.

Agus Teodorus yang akrab disapa AT kepada awak media ini di area kampung kuliner miliknya Jumat 14 Juli 2023 pukul. 12.00 wit, “Pemda ingkar janji untuk membayar hutang kepada saya, padahal melalui DPRD sudah dilakukan kesepakatan bersama untuk pembayarannya akan dilakukan dalam dua termen dari total Rp. 87 milyar sekian”.

“Termen pertama sebesar Rp. 35 milyar dari APBDP 2022 yang mesti terbayar tahun ini, sementara termen kedua sebesar Rp. 52 milyar sekian akan dibayar pada APBD Induk 2023”. Tutur AT.

“Namun pada kenyataannya di termen pertama hanya dibayar Rp. 9 milyar sekian, sedangkan Rp. 26 milyar sekian yang sudah ter-SPM hingga saat ini tidak terealisasi. Artinya bahwa Pemda Kepulauan Tanimbar telah ingkar janji”. Tambah AT.

Menurutnya, “terhitung sejak 2009 hingga saat ini sudah 14 tahun dan selama itu pula, untuk area pasar Omele Pemda telah mendapat manfaat berupa retribusi daerah sebagai PAD yang ditaksir berkisar Rp. 2 milyar per tahun”.

“Selama ini pasar Omele Saumlaki sudah dimanfaatkan dan akses perdagangan di area tersebut telah mendatangkan keuntungan besar bagi Pemda Kepulauan Tanimbar meski hak saya selaku pengusaha yang membangunnya dengan uang saya sendiri belum terbayar lunas. Pemilik petuanan di area Omele pun belum juga dibayar. Kami berharap kiranya Pemda punya itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya kepada kami dan pemilik petuanan”. Harap AT.

“Kalau HP yang Bung pake itu belum Bung lunasi, apakah Bung bisa mengklaim bahwa HP itu adalah milik Bung ? Kan tidak to ?”, sambil menunjuk HP milik awak media ini. “Sebagai Putra Daerah ini kami sudah membantu Pemda yang kala itu belum punya uang sebanyak sekarang untuk membangun pasar Omele. Sekarang Pemda harus melunasinya kepada kami, apa lagi kami sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berkekuatan hukum tetap, maka Pemda tidak ada alasan untuk tidak membayar hutang-hutangnya kepada kami”. Tegas AT.

Ditanya soal rencana Pemda merelokasi sebagian pedagang di Pasar Ngri Mase Saumlaki ke Pasar Omele untuk sementara waktu mengingat akan segera dibangun Pasar Ngri Mase oleh Pemerintah Pusat, ia (AT-red) mengaku sedang membangun koordinasi melalui Kuasa Hukumnya dengan Pemda Kepulauan Tanimbar.

“Kuasa Hukum kami sedang melakukan koordinasi dengan Pemda untuk hal itu, namun bila Pemda tidak beritikad baik untuk membayar hutang kepada kami, maka saya pastikan akan menutup akses jalan ke lokasi relokasi”. Pungkas AT mengakhiri pembicaraannya.

Reporter : (MTT.10)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?