Musyawarah Desa Terkait Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

August 15, 2023
IMG-20230815-WA0088

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Arui Bab, mediatifatanimbar.id-
Kepala Desa Arui Bab Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar I.Sanamase mengungkapkan bahwa, dalam pertemuan ini akan di bahas beberapa agenda penting terkait Perubahan-Perubahan Anggaran Dana Desa Dan Dana Desa, yang telah ditetapkanya peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar No 14 Tahun 2023 Tentang Perubahan. Ungkap Kades kepada wartawan media ini saat di temui di ruang kerjanya Selasa 15/8/ 2023.

Menurut I.Sanamase, Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar No 4 Tahun 2023 Tentang Tata cara pengalokasian Angaran Dana Desa(ADD) Tahun 2023. Dimana Semua Desa Mendapat Tambahan ADD, lebih khusus Desa Arui Bab Sedianya Pagu ADD Rp,454, 835, 104,00 +(221,859,753,00) Pagi DD.Rp 821,
237, 000,00.Total, Rp 1,326, 072, 104,00.Perubahan Pagu ADD Rp 676, 694, 857,00. Pagu DD Rp 821, 237, 000,00. Total Rp 1, 547, 931, 857, 00. Dimana salah satu kegiatan HUT RI Tidak di anggarkan.

Sehingga dalam tahun ini ada program pembangunan yang disepakati  bersama dapat kita kerjakan, namun kita harus bijak melihat program pembangunan apa yang harus di prioritaskan untuk kepentingan banyak pihak, lebih khusus seluruh masyarakat Desa Arui Bab bisa dapat menikmati program tersebut,lewat dana sisa yang ada, tuturnya.

” Sanamase berharap, semoga Musyawarah Perubahan pada pagi ini terlaksana dengan baik. untuk kegiatan-kegiatan yang belum di anggarkan ini bisa di anggarkan dengan baik, sehingga Desa bisa menjalankan kegiatan-kegiatan yang sudah di rencanakan sebelumnya dapat berjalan dengan baik., beber Sanamase.

Turut  hadir  dalam pertemuan tersebut Kepala  Desa bersama jajarannya, Ketua BPD bersama jajarannya, Pendamping KKT, Toko-Toko pendidik, Dinas Kesehatan, seluruh RT,RW, Toko Adat,dan Tokoh- Toko Masyarakat Desa Arui Bab.

Reporter MTT 07.

Editor Redaksi.

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?