Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Ciri dan karakteristik tata kelola pemerintahan yang baik bertujuan untuk menciptakan lingkungan pemerintahan yang sehat dengan berazaskan transparansi, independensi, akuntabilitas, partisipatif dan koordinasi yang bermuara pada pelayanan yang prima bagi masyarakat dan demi terwujudnya good governance and clean government atau tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Meneropong klarifikasi Camat Wermaktian Ir. Adrianus D. Sabono pada salah satu media Online beberapa waktu lalu tepatnya Jumat 25/8/2023, terkait Peraturan Desa (Perdes) 51 Seira tentang kontribusi petuanan dimana Perdes dimaksud dalam kajiannya melibatkan Karo Hukum Provinsi Maluku dengan UNPATI Ambon bersama Pemerintah Desa Seira Blawat merupakan deskripsi ketidakpahaman, ketidakpatuhan alias pembangkangan dengan kecenderungan meremehkan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam hal ini Bagian hukum Setda dalam mengkaji Perdes dimaksud.
Lebih jelas bahwa kehadiran Karo Hukum provinsi Maluku tujuannya untuk belajar dan melatih para pimpinan 51 Seira termasuk camat seira untuk menyusun perdes, bukan langsung diberlakukan. Hal ini, pemda Tanimbar harus evaluasi Camat tersebut karena dia memberlakukan perdes 51 Seira tersebut diluar sepengetahuan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pernyataan Camat Wermaktian itu soal Perdes 51 Seira bertentangan dengan hasil konfirmasi awak media ini dengan Bagian hukum Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar dimana keterangan yang diperoleh bahwa Sang Camat baru saja meminta contoh Perdes dan hingga saat ini belum ada informasi lanjut soal Perdes 51 Seira tentang nelayan andon.
“Camat baru saja meminta contoh Perdes dari kami (Bag. Hukum Setda Kep.Tan-red) dan sampai saat ini belum ada informasi lanjutannya kepada kami. Pungutan yang dilakukan oleh oknum Kades dan Pemdes Lima Satu Seira terhadap para nelayan andon di Seira jelas merupakan Pungutan Liar (Pungli)”. Jelas beberapa Staf Hukum Pemda Kepulauan Tanimbar itu.
Awak media ini mengonfirmasi pernyataan Staf Bagian hukum Setda kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut dengan Camat Wermaktian Jemmy Sabono melalui sambungan selulernya dan ia (Camat-red) mengakui kebenaran informasi itu. Camat juga mengakui bahwa Pungutan Liar yang dilakukan Pemdes Lima Satu Seira atas sepengetahuan dirinya sebagai kepala wilayah.
Pengakuan Camat Wermaktian Jemmy Sabono tersebut telah mencoreng citra Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara regulasi tidak memiliki kewenangan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap para nelayan andon karena keberadaan dan perijinan serta pungutan terhadap mereka (Para nelayan andon-red) merupakan kewenangan Provinsi.
Diduga keberadaan dan pemberlakuan Perdes Lima Satu Seira yang Prematur dan tidak sesuai mekanisme sebagaimana amanat Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tersebut hanya merupakan tameng untuk memuluskan niat jahat mereka yang TERSTRUKTUR, SISTEMATIS dan MASIF terhadap masyarakat (para nelayan andon-red) yang mencari nafkah dengan menantang ganasnya laut hanya demi sesuap nasi untuk menyambung hidup keluarga mereka.
Camat Wermaktian yang diketahui dan tidak menjadi rahasia bagi masyarakat Seira dengan kegemaran judi kartu itu diduga telah melakukan pembohongan publik melalui media massa atas pernyataannya perihal Perdes 51 Seira tentang nelayan andon.
Berdasar pengakuan Camat Wermaktian Jemmy Sabono, diharapkan kepada Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar Drs. Ruben B. Moriolkosu, MM agar segera menindak bawahannya itu yang diduga kuat melanggar disiplin PNS sebagaimana amanat PP Nomor 94 tahun 2021. Diharapkan pula kepada APH terutama Satgas Saber Pungli agar segera menindak tegas para terduga pelaku Pungli di Seira sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Reporter : (MTT.10&04)
Editor. : Redaksi