Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dinilai telah mengabaikan aturan perundang-undangan (UU) sehubungan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Komisi C Nikson Lartutul, dari Partai Berkarya.
Bagaimana tidak, proses dan mekanisme PAW yang dilakukan pada Lembaga Terhormat ini, ternyata tidak berjalan sesuai aturan perundang-undang maupun tata tertib DPRD itu sendiri. Mirisnya, hal ini di duga kuat dilakukan oleh para pimpinan DPRD, dalam hal ini Ketua DPRD Deni Darling dan Wakil Ketua II DPRD Ricky Jauwerisa yang notabenenya menjabat Ketua DPC Partai Berkarya KKT.
Dimana, saat usulan PAW dari partai politik, dalam hal ini Partai Berkarya masuk ke DPRD, mestinya sesuai tatib DPRD Pasal 144 ayat 4, surat usulan itu dari Pimpinan DPRD haruslah disampaikan kepada Komisi A untuk diverifikasi. Namun sayangnya, pimpinan dewan tidak pernah mendisposisikan ke Komisi A. Namun langsung “memotong kompas” ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Alhasil, ketika KPU menerima surat dari Pimpinan DPRD, KPU kembali menyurati balik ke lembaga dengan menyatakan bahwa KPU belum menerima surat rekomendasi Komisi A tentang hasil verifikasi. Lantaran tidak melalui mekanisme aturan dalam tatib dan memenuhi hal-hal yang tertuang dalam aturan per undang-undang tersebut, Pemda KKT menolak usulan tersebut.
Dengan adanya penolakan tersebut oleh Pemda. Harusnya PAW tersebut kembali ke mekanisme aturan yang sebenarnya. Namun lagi-lagi, pihak pimpinan DPRD kembali “memotong kompas” untuk langsung “lompat pagar” ke pemerintah provinsi. Alhasil, surat usulan PAW tersebut tiba-tiba turun dengan cap dan tanda-tangan Gubernur Maluku.
Terkait hal ini, Lartutul yang dihubungi media ini perihal masalah PAW ini pun menjelaskan, seyogianya proses PAW anggota DPRD harus berpegang pada pedoman hukum. Akan tetapi, terhadap proses PAW terhadap dirinya, tidak berjalan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.
Ketua Komisi C DPRD KKT ini menjelaskan, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 Pasal 109 Ayat 4, Jo pasal 113 ayat 1-4 menegaskan bahwa PAW terhadap dirinya dapat terealisasi jika saja sengketa kepengurusan Parpol Berkarya yang sementara bergulir di PTUN Jakarta Pusat, telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun hingga kini, proses hukum tersebut masih bergulir dan belum memiliki keputusan incrach.
Lantaran, tidak mendapat alasan yang jelas terhadap usulan PAW dirinya, maka Lartutul pun akhirnya melayangkan gugatan ke Makamah Partai Berkarya. Gugatan itupun, ada tenggang wkatunya yakni terhitung 60 hari. Namun belum ada keputusan dari Makamah Partai lagi, keputusan sepihak tersebut terbit.
“Secara pribadi, saya selaku kader partai, tidak mungkin saya akan membangkang terhadap perintah partai. Dalam internal partai terdapat mekanisme dan peraturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh setiap individu. Baik di dalam Peraturan Organisasi maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Dan ada ruang yang diberikan partai kepada anggotanya ketika mendapat atau dituding melakukan kesalahan. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Partai Berkarya di KKT, daerah dimana dirinya mengabdi.” Tandas Lartutul.
Bahkan, hingga saat ini, dirinya tidak mendapat penjelasan apapun tentang alasan mengapa dirinya harus di PAW atau alasan PAW tersebut dilakukan tidak berdasarkan atas kesalahan yang telah dilakukan olehnya. Selama menjadi anggota dewan, Lartutul mengaku, tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran baik terhadap partai itu sendiri maupun kepada pemerintahan.
“Saya menilai ini ada persengkongkolan jahat atau permufakatan jahat antara ketua dan wakil ketua.” Singkatnya.
Menurut sumber media ini pada internal Partai Berkarya KKT yang meminta namanya dilindungi menyebutkan bahwa terhadap usulan PAW Nikson Lartutul ini telah ada kesepakatan tukar-menukar kepentingan pada elit legislatif dan eksekutif menyangkut persetujuan LPJ Penjabat Bupati.
Reporter MTT. 02
Editor Redaksi