Loka Pom Tanimbar diminta segera tindak tegas pengusaha diduga jual kosmetik ilegal di Pasar Ngrimase Saumlaki

December 4, 2023
IMG-20231204-WA0144

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pelaku pengedar kosmetik ilegal di Kota Saumlaki benar-benar meresahkan dan membahayakan kesehatan masyarakat Tanimbar secara khusus kaum perempuan di daerah ini.

Terduga Jawaria, salah seorang penjual Kosmetik ilegal asal Sulawesi yang berjualan di pasar Ngrimase Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku diduga mengadakan, mempromosikan dan mengedarkan kosmetik ilegal.

Pantauan media ini dilapangan pada hari Jumat, 1/12/2023 sekitar pukul. 20.35 wit terduga terciduk mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan produk kosmetik ilegal yang diduga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di daerah ini sebagaimana yang dimaksud pasal 435 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Berperan sebagai calon pembeli, penelusuran tim dengan legalitas media ini akhirnya berhasil mengantongi bukti sejumlah kosmetik ilegal yang telah diperoleh dari instansi terkait beberapa waktu belakangan ini.

Anehnya, suami dari penjual barang ilegal ini diduga sengaja menggiring opini bahwa tim yang melakukan investigasi ke lapaknya membawah – bawah nama Balai POM. Bahkan, saat dikonfirmasi lanjut demi perimbangan pemberitaan pun si penjual bersikap menantang serta memberikan pernyataan bahwa dirinya akan membawa serta salah seorang oknum anggota Polisi yang adalah keluarganya ke kantor media.

“Kata dia memalui tlp selulernnya mengatakan bahwa, saya akan bawah kakaknya seorang polisi ke kantor. Tambah dia, terserah saja kalau mau naikan beritanya,” ungkap sumber melalui telepon selulernya pada Minggu (03/12, Pkl. 14.00 WIT).

Diduga praktek ilegal terduga melibatkan oknum aparat tertentu sebagai bekingnya demi memuluskan kejahatan yang dilakukannya secara sadar dan cakap demi meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempedulikan kesehatan orang lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang akan timbul dan diderita oleh para pemakai kosmetik ilegal tersebut.

Pasal 435 undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas mengamanatkan “setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar, dan/atau mengandung bahan berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar”.

Atas perbuatan suami Jawaria yang diduga memperalat oknum anggota Polri yang belum diketahui identitasnya untuk menghalang-halangi tugas Jurnalis, maka awak media ini berencana untuk mempolisikannya sebagaimana yang dimaksud Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Jurnalis.

Karenanya diminta kepada, LOKA POM Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk menindak Tegas suami/isteri terduga penjual kosmetik ilegal tersebut, demi melindungi segenap masyarakat Indonesia yang kebetulan berdiam di Kepulauan Tanimbar.

Reporter : (TT. TIM)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?