Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Kekerasan fisik berat berupa penganiayaan berat seperti menendang, memukul, menyundut, melakukan percobaan pembunuhan, atau pembunuhan, dan semua perbuatan lain yang dapat mengakibatkan cedera berat, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, pingsan, luka berat pada tubuh korban dan atau luka yang sulit disembuhkan atau yang menimbulkan bahaya mati, kehilangan salah satu panca indra, mendapat cacat, menderita sakit lumpuh, terganggunya daya pikir selama 4 minggu lebih, gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan dan kematian korban.
Ny. FL seorang ibu rumah tangga yang sudah 10 tahun diduga menjadi korban KDRT oleh suaminya sendiri PA alias PL yang diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan dan gemar mengkonsumsi miras di Kota Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.
Kepada awak media ini di kos-kosannya di Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Rabu, 20/12/2023 sekitar pukul. 16.00 wit ibu 4 orang anak itu dengan deraian air mata menceritakan derita yang dialaminya selama kurun waktu 10 tahun akibat perbuatan suaminya.
Ironisnya KDRT yang dialaminya sudah sering dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun laporannya tidak pernah digubris karena diduga suaminya memiliki kolega dengan oknum anggota Polisi tertentu dan sengaja mempetieskan laporannya, akibatnya suaminya terus dan selalu melakukan KDRT terhadap dirinya.
“Sudah 10 tahun Beta menderita karena kekerasan dalam rumah tangga dan setiap kali Beta selalu lapor ke Polisi bahkan sudah diambil Visum tapi dia (suaminya-red) mungkin punya teman Polisi banyak, jadi Beta pung laporan akang hilang begitu saja dan seng pernah ditindaklanjuti”, tuturnya.
“Setiap Beta lapor dia (suaminya-red) di Polisi, dia bilang par Beta kata “ose pung keluarga siapa yang orang besar, jadi ose lapor Beta di Polisi juga percuma saja”, dan terbukti Beta pung laporan seng pernah ditanggapi, sampe Beta seng tau lai mau mengadu ke siapa lagi”. Tambahnya sembari menahan isak tangisannya.
“Dia rencana par mutilasi Beta lai, Beta su cape deng penderitaan ini Kaka e, jadi Beta pasrah saja. Waktu Beta hamil anak yang bungsu ini, dia (suaminya-red) terus aniaya Beta sampe anak lahir cacat, Beta lapor ke Polisi tapi percuma saja. Kemarin Beta pigi cek laporan di Serse, tapi ada oknum anggota Serse bilang par Beta sambil tertawa kalo Beta pung laporan ini masuk pidana ringan jadi paling dia (suaminya-red) dihukum 3 bulan, terus Beta bilang kalo Beta pung laporan selama ini seng pernah ditanggapi, lalu Bapa dong tunggu sampe Beta su jadi mayat dolo ka ?”. Terangnya sambil berurai air mata.
Sebagaimana amanat Pasal 5 huruf a dan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomo 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Polisi diminta menindak tegas suami Ny. FL yakni PA alias PL yang diduga telah melakukan KDRT secara berulang kali terhadap isterinya baik kekerasan fisik maupun psikis sehingga dapat menimbulkan efek jera sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Reporter : (TT.10)
Editor. : Redaksi