Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Pimpinan Cabang PT. Mandala Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Edi Widianto mengatakan bahwa, kami di perusahaan tidak sudi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, namun ketika ada karyawan menyimpang dari tugas fungsinya dan saat di Audit ternyata bersalah maka, harus di berikan teguran hingga PHK. Kata Edi Kepada wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya Kamis 04/01/2024 Pkl 09.35 Wit.
“Menurut Edi, memang dari pihak perusahaan sulit untuk melakukan hal seperti itu, hanya 3 (tiga) karyawan tersebut yang sudah diberhentikan (PHK) diantaranya; EP, FXK dan RJT telah melakukan kesalahan sendiri yang sangat mendesak, tentunya sangat bertentangan dengan aturan perusahaan,” terang Edi.
Apa kesalahannya? ketiga karyawan tersebut telah memanfaatkan iuran atau setoran dari pihak konsumen sejak tahun lalu, hal ini setelah diketahui oleh konsumen, kemudian konsumen datangi kantor untuk komplain bahwa, ” bapak katong pung anak sudah transfer iuran dari tahun lalu, ko mengapa pengambilan kami belum juga selesai !,” kata dia.
Dari pihak perusahaan saat menerima komplain dari konsumen, kemudian dilakukan audit kepada ketiga oknum tersebut, ternyata iuran dari konsumen ditransfer ke rekening pribadi, tutur Edi,
Tambahnya, setelah dikordinasikan kepada ketiga oknum tersebut barulah mereka menyelesaikan uang konsumen ke pihak Kantor, meskipun ada yang masih tunggakan. ujar dia.
Setelah diketahui terjadinya penyelewengan tersebut, akhirnya saya meminta petunjuk lebih lanjut dari pihak perusahaan, dan hasilnya tidak dapat dipastikan untuk kembali bekerja seperti biasanya.” Terang Edi.
Dari ketiga oknum tersebut, EP begitu kooperatif, sudah menyampaikan surat pengunduran diri dan dokumen nya telah dikembalikan, FXK juga koperatif namun sementara menyiapkan surat pernyataan pengunduran diri, sedangkan RJT tidak kooperatif, artinya belum respon untuk membuat surat pengunduran diri, akhirnya sementara dalam proses mediasi di Kantor Disnaker Kepulauan Tanimbar. Ungkap Edi.
Edi, sebelum mengakhiri penjelasannya, dirinya mengatakan bahwa dokumen pribadi tentu tidak ditahan oleh pihak perusahaan, yang penting oknum tertentu ajukan surat pernyataan pengunduran diri, tentu saja yang menjadi hak akan dikembalikan oleh perusahaan. Tutupnya.
Reporter : (TT – 03)
Editor. : Redaksi