Relevansi Tugas Profetik Penyuluh Agama Di Tahun Politik

February 8, 2024
IMG-20240208-WA0159

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar Aloysius Pashkalis Rumwarin, S.Fil menyeruhkan bahwa, tepat tanggal 14 Februari 2024, kita selaku warga negara yang baik berkewajiban untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Berita ini di lansir dari seruan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar Rabu, 07/02/2024.

Menurutnya, patut disadari bahwa pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini, bukan saja menjadi kewenangan dan atau tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) semata, tetapi Pemilu adalah menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia. pungkasnya.

Aparatur sipil Negara (ASN), Kementerian Agama tak terbatas dari tugas dan tanggung jawab tersebut. Peristiwa penandatangan Nota Kesepahaman (Mou) oleh Menteri agama RI Yaqu Cholil Comas dan Ketua KPU Has Asyari Jumat 15 September 2023 dengan tujuan untuk mewujudkan Penyelenggaraan pemilu 2024; lancar, aman, damai, dan bersih adalah pertanda bahwa Kementerian Agama RI siap menggerakan seluruh instrumen yang dimiliki, terutama dalam sosialisasi dan edukasi penyelenggara Pemilu 2024, salah satunya adalah penyuluh agama.

Penyuluh agama tentu merupakan jabatan fungsional yang berfungsi untuk memberi sulu atau terang di tengah kegelapan bagi setiap person atau kelompok agar dapat mengembangkan diri secara lebih optimal lewat bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agama. Penyuluh agama tentu tersebar di seluruh Indonesia dan selalu aktif dalam memberikan bimbingan dan penyuluh masyarakat, karena merekalah menjadi ujung tombak masyarakat.

Selanjutnya tugas pokok penyuluh adalah melakukan pembinaan di rumah-rumah ibadah, pembinaan keluarga, penyiaran agama yang moderat, pengiatan moderasi beragama dan pencegahan bahaya narkoba pendampingan penanggulangan reklamase, pembinaan rohani bagi narapidana dan lainnya, selain itu dibekali dengan disiplin ilmu maupun metode bimbingan dan penyuluh bagi masyarakat.

Selanjutnya, terkait tugas Profetik adalah tuntutan etik-religius yang diamanatkan kepada penyuluh agama. Dengan tugas profetik penyuluh agama berperan sebagai agen perubahan yang siap menyuarakan nilai-nilai kedamaian, kebenaran, Kejujuran dan keadilan serta komitmen yang teguh. Selain itu mereka harus mampu menyampaikan pesan-pesan agama secara kontekstual sekaligus menjadi juru penenang di masyarakat, termasuk menjaga kedaulatan negara lewat pengajaran tentang wawasan kebangsaan dan cinta tanah air.

Juga para Penyuluh dituntut menjadi pengawal masyarakat agar dapat bertransformasi secara positif ditengah masyarakatnya ujaran kebencian, di berbagai media, penyuluh juga sebagai pilar penting penjaga harmoni masyarakat.

Salah satu perilaku Distrumtif adalah politik uang artinya orang tidak takut memberi dan menerima uang di tahun politik. Sikap inilah seolah-olah menjustifikasi politik uang karena hukum pun dan membiarkannya terjadi. Patut disadari bahwa politik uang pasti tentu menyedot biaya pembangunan akhirnya terhambat pembangunan. Disinilah tugas penyuluh agama untuk meluruskan yang bengkok dan mendinginkan suasana yang panas, hal ini merupakan kewajiban penyuluh agama agar selalu memberikan pemahaman yang benar untuk menjaga kerukunan dan menggunakan hak untuk memilih dengan cerdas.

(Penulus: Aliysius P. Rumwarin, S.Fil )

Editor : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?