Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Setelah sekian lama diperiksa oleh peyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD Fiktif
akhirnya penyerahan tersangka dan barang bukti atas penyalah gunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020 (Tahap II) oleh penyidik kepada penuntut umum.
Atas perkara penyalahgunaan kewenangan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menetapkan 2 orang pejabat aktif sebagai terdakwa berinisial RMB selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Terhadap kedua terdakwa selaku penjabat aktif selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum bertempat di Kejaksaan Negeri Tanimbar terhitung mulai hari ini Selasa 27 Februari 2024 untuk 20 hari kedepan di Rutan kelas 2a Ambon. Berita ini dilansir dari Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar Selasa 27/02/2024.
Bahwa sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan, dan mereka dinyatakan sehat, sehingga proses tahap II penahanan berjalan aman dan lancar.
Pada perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau perkonomian negara senilai Rp. 1.092.917.664.00 miliar dari total Pagu Anggaran senilai 1.930.659.000, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023.
Selanjutnya penuntut umum Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka terdakwa melanggar primair pasal 2 ayat (1) jumto pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dan Supsidair pasal 3 jumto pasal 18 (1),(2),(3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi