Pendaftaran Calon PKD Pilkada 2024 Masih Terbuka Ruang Bagi Masyarakat yang Ingin Mendaftar

May 21, 2024
IMG-20240521-WA0017

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Kepulauan Tanimbar berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), membuka kesempatan bagi warga masyarakat Tanimbar yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Matias Alubwaman saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya pada, Senin, 20/5/2024, pukul 11.00 WIT.

“Bawaslu Kepulauan Tanimbar sementara membuka pendaftaran calon PKD di 10 kecamatan dan 83 desa/kelurahan. Proses pendaftaran sudah dilakukan sejak tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2024. Selanjutnya masa perpanjangan pendaftaran dari tanggal 22 – 23 Mei 2024, khusus bagi desa yang belum memenuhi kebutuhan 2 kali. Karena kebutuhan 1 desa adalah 1 orang, maka minimal 1 desa pendaftarnya adalah 2 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.” Ujar Matias.

“Ketentuan bahwa kewenangan untuk membentuk pengawas di tingkat kelurahan/desa, merupakan kewenangan panwas kecamatan. Tetapi dalam Surat Keputusan Bawaslu RI tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, juga memberikan kewenangan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sepanjang panwas kecamatan belum terbentuk untuk kemudian bawaslu kabupaten/kota melakukan perekrutan pengawas kelurahan/desa.” Lanjut Matias.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa berkas pendaftaran bisa disampaikan langsung ke Pokja Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar atau juga bisa disampaikan ke kecamatan, dalam hal ini panwas kecamatan, exsisting yang mengawasi Pemilu Legislatif 2024.

“Pada saat mendaftar, langsung dilakukan penelitian berkas oleh teman-teman Pokja, dalam hal ini Tim Sekretariat. Setelah itu akan diumumkan hasil penelitian berkas calon dimaksud pada tanggal 25 Mei 2024. Karena pada hari yang sama akan dilaksanakan pelantikan Panwas Kecamatan. Sehingga setelah dilantik, mereka sudah bisa melakukan tugas selanjutnya, yaitu wawancara terhadap calon PKD yang sudah diumumkan memenuhi syarat administrasi.” Tutupnya.

Reporter  : ( TT 06 )

Editor.      : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?