Pencocokan Objek Eksekusi Batas Dan Luas Tanah Milik Resa Fordatkosu Berjalan Lancar

May 23, 2024
IMG-20240523-WA0162

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Pengadilan Negeri Saumlaki melaksanakan pencocokan Constatering pada pelaksanaan eksekusi sesuai dengan surat permohonan Kuasa Pemohon, guna memastikan batas-batas dan luas tanah dan atau bangunan yang hendak dieksekusi apakah sudah sesuai dengan penetapan sita yang tertuang dalam amar putusan pengadilan. Rabu 22/5/2024.

Pelaksanaan constatering tersebut dihadiri oleh Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki Adrianus Samima.SH, Kantor Pertanahan dan pihak Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar selaku aparat pengamanan.

Untuk diketahui, Constatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki adalah untuk perkara delegasi dari Pengadilan Tinggi Ambon: 23/PDT/2021/PT AMB, tanggal 21 April 2021,Jo putusan Pengadilan Negeri Saumlaki nomor: 34/Pdt.G/2020/PN tanggal 08 Februari 2021 Jo Putusan MA Nomor PK/1003/PDT/2022/MA.

Untuk itu, setelah diteliti serta dipelajari dengan saksama permohonan constatering yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi tersebut telah didukung dengan bukti-bukti yang kuat serta cukup beralasan berdasarkan hukum dan guna mempermudah pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan constatering yang terlaksana pada obyek sengketa yang terletak di jalan Prof Budiono Desa Lauran Kecamatan Tanimbar Selatan berjalan aman dan lancar.

Sebagai Pengacara Tergugat, Garlos Falirat, SH.MH. menjelaskan kepada media ini bahwa, dari historis atau mulanya Kami lakukan persidangan ini hinga akhirnya pada constatering atau penentuan batas, ada catatan dan menjadi sebuah evaluasi sangat luar biasa berdasarkan hukum wajib diapresiasi.

Oleh karena itu, Saya garis bawahi bahwa berdasarkan perkara ini, Kami merasa (MA) Mahkamah Agung ditipu dengan Fakta-fakta Hukum melalui putusan yang telah dilakukan yang diberi kekuatan hukum tetap/ Inkrah. mengapa? karena fakta hukum sangat jauh berbeda dengan putusan tersebut, terang Falirat.

Menurut Falirat, bahwa didalam kepemilikan lahan tersebut yang termasuk obyek sengketa dalam perkara ini, ada tiga legalitas kepemilikan. yaitu 1 (satu) dimiliki oleh Jeffri Yaran yang telah menang atas putusan PK. Dan 2 (kedua ) dimiliki oleh Bapa Resa Fordatkosu serta 3 ( ketiga) dimiliki oleh Andreas Sikafir yaitu sertifikat hak milik asli yang sekarang ditangan.

Sebetulnya, Keputusan ini dianggap rancu berdasarkan fakta-fakta hukum. sebab constatering objek perkara dengan putusan selesai atau tidak dan ketika Kita menelusuri atau melihat lebih jelih itu sangat bertentangan sesuai hak kepemilikan dari Jeffri Yaran yaitu surat pelepasan dengan total luas keseluruhan Tanah 1.520 meter persegi itu tidak ada,ujar Falirat.

Tambahnya, kalau Kita tinjau lokasi karena obyek yang di gabungkan 2 Obyek Tanah yang Seharusnya dalam perkara ini telah dijadikan satu, dimana tanah milik Resa 37 × 18 maka mendapatkan 666 meter persegi.

Lebih lanjut Falirat menyampaikan, berdasarkan Tanah Andreas Sikafir yaitu 20 x 40 = 800 meter persegi. apabila kalau ditambahkan lagi maka total 1400M2. masih ada kekurangan kurang Lebih 54 meter untuk memenuhi 1.520 M2 yang dimilki oleh Jeffri Yaran. itulah merupakan fakta-fakta hukum yang tidak bisa dibantahkan dalam Sidang Peninjauan Setempat (PS) maupun Persidangan dalam pemeriksaan saksi-saksi.

Selanjutnya, ketika dilakukan PS(Peninjauan Setempat) perkara ini sangat berguna dan menentukan sebuah Objek perkara, mengapa dikatakan bahwa harus ada PS, karena PS itu ada Sangat berguna Untuk menentukan 3 Kategori dalam proses persidangan, yaitu 1 (pertama) untuk mengetahui apakah dikemudian hari ada pihak ketiga, 2 (Kedua) apakah batas-batas Tana itu sudah sesuai dengan Kepemilikan atau belum. dan ke 3 ( Tiga) Kondisi tana itu lumrah atau apa. bagaimana Kita bisa mengkonfrontir suatu fakta Hukum Gugatan dengan Hasil sidang PS dimana fakta hukum Itu Jefri Yaran tidak pernah menghadirkan saksi batas satupun dari awal persidangan di Pengadilan Negeri Saumlaki hingga Putusan MA Yang seharusnya dapat menghadirkan, karena saksi batas itu sangat menentukan,tandasnya.

Sebab secara fakta hukum Kita lihat batas-batas Tana itu rancu. ada seseorang Yang dianggap berbatasan tanah pada bagian utara yaitu inisial LK yang secara fakta di Lapangan tidak ada sama sekali di Areal objek Pekara ini, tapi dalam pelepasan namanya ada.

Menurut Saya secara Rasional Hukum dan berpikir bahwa, MA juga harus evaluasi putusan nomor PK/1003/PDT/2022/MA dengan adanya Upaya Hukum Yang sementara Berjalan oleh Kami yaitu Kasasi dan PK ke II dan dengan Putusan serta Fakta-Fakta Hukum Saya tetap mengapresiasi profesional Hakim yang memutus Perkara ini, namun Saya merasa Putusan ini masih jauh dari Asas Keadilan yang Hakiki.

Karena Putusan perkara ini sangat terjebak dengan fakta Fakta yang dianggap semua tidak ada kepastian hukum sehingga Saya anggap bahwa secara fakta hukum MA di tipu dengan bukti-bukti kepemilikan untuk perkara ini Di menangkan.

Sebagaimana diketahui, fakta hukum sangat jauh berbeda sehingga Kita lihat historisnya awalnya Tana ini milik Resa lebih Awal dengan. Akta Jual Beli di Notaris tahun 2017 atas nama Istri YENI RANGKORATAT, sedangkan memiliki surat pelepasan dari Jefri Yaran itu adalah produk tahun 2019.

Untuk itu, kepemilikan Hukum Pada Objek Sengketa yang harus diujikan secara historis maupun lembaga autentik hukumnya yaitu pemilikan Resa Lebih Duluan dan itu Memiliki Kekuatan Kepemilikan secara Hukum,bebernya.

Untuk constatering adakan persamaan dan pembatasan/penentuan batas-batas itu belum selesai dan membatasi Kami Melakukan Upaya Hukum.
semua kewenangan untuk Proses Eksekusi ada pada Pengadilan Negeri Saumlaki dalam mempertimbangkan hak-hak dari dari masing-masing.

Nantinya akan dilihat dari upaya hukum yang akan Kita lakukan. karena setahu Saya terakhir ini Kami tetap optimis dengan dasar kepemilikan tanah untuk mengajukan upaya hukum sesuai Hukum positif. sekarang masih ada perlawanan pihak 3 (ketiga) dalam menghadapi Eksekusi ini pada tahapan Kasasi serta Kita Saat ini mengajukan PK Kedua Dimana permohonan sudah Kami masukan pada tanggal 7 mei 2024.

Sekali lagi Saya menganggap putusan MA Nomor 1003 PK/PDT/2022/MA RI sangat rancu dan tidak beralaskan Asas Keadilan serta manfaat fakta-fakta Hukum dalam kepemilikan oleh Klien Saya Resa Fordatkosu,tutup Falirat.

Reporter : (TT-09)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?