Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Mantan Ketua BPD desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Agapitus Melwatan, di dampingi kedua rekannya, ketika dikonfirmasi dengan Irban 2 Edy Lethulur terkait perkembangan laporan kasus dugaan korupsi keuangan desa beberapa waktu lalu, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan telah rampung dan sudah ditandatangani oleh Inspektur, sehingga dalam waktu dekat ini sudah boleh digelar. Ungkapnya kepada media ini bertempat di Kantor Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar Kamis, 4/7/2024. Pkl 11.37 Wit.
“Kami sudah datang ke Kantor Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar dan mengecek langsung di Inspektur Pembantu II (Irban II). Kami juga sudah lihat dokumen laporannya. Kami berharap rekomendasi dari Inspektur agar segera ditandatangani dan diproses selanjutnya.” Ujar Agapitus.
Diketahui bahwa terhadap dugaan kasus penyalahgunaan keuangan desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama desa Sangliat Krawain telah menyampaikan laporan ke pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar sejak November 2021.
“Kami berharap agar persoalan ini segera diselesaikan karena sudah cukup lama dilaporkan. Dan sampai saat ini, baru ada titik terang terkait laporan kami. Laporan Hasil Pemeriksaan sudah siap dan janji Irban II bahwa dalam jangka waktu 2 minggu sudah bisa direalisasi.” Tandasnya.
Dirinya menyampaikan terima kasih kepada Pejabat Kepulauan Tanimbar yang telah mendukung proses terhadap permasalahan yang mereka laporan. Karena atas kerja keras Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga sudah terampung dengan baik, pungkasnya.
“Selain itu, dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang mana telah menerima dan membantu kami. Sekaligus meyakinkan kami bahwa permasalahan ini akan ditindaklanjuti.”
Diakhir penjelasannya, dirinya bersama tokoh adat, tokoh Agama, tokoh Pemuda serta segenap masyarakat desa Sangliat Krawain berharap agar, kasus ini tentu sudah jelas maka, orang nomor satu di desa kami serta kroninya segera diberhentikan dari jabatan, tetapi bukan sebatas itu saja, namum penyalahgunaan keuangan negara yang telah tercantum dalam hasil pemeriksaan wajib proses hukum sesuai ketentuan yamg berlaku
Tutupnya.
Reporter : (TT-06)
Editor. : Redaksi