Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Tidak Pengaruhi Rekomendasi APIP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

July 13, 2024
IMG-20240713-WA0052

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa wajar dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2024, karena sudah di implementasikan sehingga di hari ini ” saya selaku Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar wajib melaksanakan pengukuhan secara resmi kepada 72 Kepala desa di daerah ini,” bebernya

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala desa ini, oleh Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Piterson Rangkoratat. SH, tentu tidak mempengaruhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap para Kepala Desa yang di duga menyalahgunakan kewenangan teristimewa terhadap keuangan desa (korupsi). Ungkap, Rangkoratat kepada wartawan saat dimintai keterangan, usai pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades bertempat di Pendopo Pemkab. Kepulauan Tanimbar Rabu 11/07/2024.

” Ketika ada rekomendasi dari APIP untuk mengevaluasi kinerja atau memberhentikan Kepala Desa, tentu kita akan lakukan sekalipun ada perpanjangan.” tambah Pj. Bupati.

Lebih lanjut kata Rangkoratat, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dengan harapan, agar para Kades punya waktu lebih cukup melakukan perencanaan dan afirmasi kebijakan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masing-masing desa, ujarnya.

Menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, dirinya menyatakan bahwa, langkah yang perlu dilakukan adalah menghindari konflik interes antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah desa, dan terus memberikan pengarahan, bimbingan dan edukasi agar lebih bersinergi dan fokus dalam pelaksanaan tugas-tugas pembangunan di desa masing-masing di Kabupaten yang berjuluk bumi duan lolat ini, tutupnya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?