Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar HARYA SIREGAR.SH dalam pembacaan putusan praperadilan terhadap pemohon Petrus Fatlolon dan termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ditolak seluruhnya. Pembacaan putusan praperadilan tersebut bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Senin 29/07/2024 pkl 09.20 Wit
Menurut analisa Hakim Tunggal, atas sejumlah masukan sesuai materi praperadilan maka, berdasarkan pokok permasalahan pemohon pada point kedua yang merupakan petetum ke 4 dinyatakan tidak beralasan dan harus ditolak, maka peteitum ke 1, 2, 5, 6 dan ke 7 yang merupakan turunannya secara otomatis dan harus ditolak.
“Sejumlah materi praperadilan antara pemohon dan termohon yang telah dibacakan maka, Hakim menimbang bahwa oleh permohonan pemohon ditolak seluruhnya, sehingga pemohon dipihak yang kalah maka pemohon dibebani untuk membayar biaya perkara sebagai mana akan ditentukan dalam amar putusan.”
“Menimbang bahwa, terhadap bukti-bukti lain yang dipertimbangkan hakim dalam pertimbangan diatas, karena tidak relevan dalam perkara maka, bukti-bukti tersebut dikesampingkan.”
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang masalah pidana, Peraturan Makamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang larangan peninjauan kembali. Putusan Praperadilan serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini mengadili, pertama menolak praperadilan pemohon secara keseluruhan. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah senilai nihil.
Permohonan pemohon Petrus Fatlolon dan termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah di putuskan pada tanggal 29 Juli 2024 oleh Hakim Tunggal Harya Siregar. SH, Hakim pengadilan Saumlaki yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim tersebut dibantu oleh Adrianus Saimima.SH Panitra pengganti pada Pengadilan Negeri Saumlaki.
Reporter : (TT-03)
Editor. : Redaksi