Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Sani Sarimani.S.Pi mengatakan bahwa adanya sosialisasi tersebut dengan tujuan, mengajak mahasiswa agar lebih pro aktif dalam pengawasan partisipatif pada pemiluan serentak di tahun 2024 mendatang. Ungkap Sani kepada Wartawan media ini saat ditemui di ruang kerjanya Senin 05/08/2024 Pkl 15.59 Wit.
Menurut Sani, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan bertepatan dengan Bawaslu RI melaksanakan kegiatan Launching Bawaslu Go to Kampus di Kalimantan. Kegiatan ini berlangsung dengan tujuan untuk mengajak masyarakat Tanimbar pada umumnya lebih khusus kepada mahasiswa untuk membantu Bawaslu dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam semboyan Bawaslu ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, artinya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat khusus generasi muda, pungkasnya.
“Tugas pengawasan Pemilu bukan hanya tugas Bawaslu saja melainkan tugas kita bersama. Bawaslu memiliki program nasional yaitu pengawasan partisipatif yang mengajak masyarakat ikut mengawasi Pemilu sehingga terwujud Pemilu yang berkualitas,” ucapnya.
Untuk itu kami dari pihak Bawaslu berharap agar masyarakat juga turut terlibat dalam pengawasan partisipatif ini kenapa? Karena masyarakat itu menjadi mata dan telinga dalam semua tahapan, apa lagi pada tahapan ini adalah tahapan daftar pemilih.
Lebih lanjut kata Sani, pengawas di setiap desa hanya satu, sedangkan di tingkat Kecamatan itu hanya 3 tenaga pengawas, tentu tidak bisa menjangkau semua lini masyarakat di daerah ini, sehingga mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk mendukung pengawasan ini guna melaporkan ketika ada temuan pada daftar pemilih dimana ada anggota pemilih yang belum terdaftar baik itu pemilih pemula dan atau pemilih pindah domisili yang disebut pemilih potensial untuk segera di pastikan, sehingga pada saatnya lalu tidak menjadi kendala baginya dalam menyampaikan hak pilihnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut, secara keseluruhan akan di jabarkan ke 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, peserta, dan pemangku kepentingan Pemilu tentang pelanggaran dan aturan dalam pemilihan serta partisipasinya dalam pengawasan Pemilu,” terangnya.
Selanjutnya, tujuan sosialisasi ialah meningkatkan kesadaran partisipasi masyarakat dalam Pemilu atau tidak hanya dalam hal partisipasi menggunakan hak pilih akan tetapi juga dalam Mengawasi seluruh Tahapan Pemilu, tutupnya
Reporter : TT-03)
Redaksi. : Redaksi