Klarifikasi Bawaslu Tanimbar, Terkait Kasus Pemilu di Desa Kandar

October 12, 2024
IMG-20241012-WA0016

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman, SH mengatakan bahwa informasi awal yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar baik itu di desa Kandar dan Adaut Kecamatan Selaru berdasarkan video yang beredar terkait dengan pembagian uang kepada orang tertentu itu tidak memenuhi unsur. Ungkap Alubwaman kepada wartawan bertempat Media Center Kantor Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Jumat, 11/10/2024 pkl 17.28 WIT.

Lebih lanjut kata Ketua Bawaslu, saat dilakukan penelusuran terkait video di desa Kandar, dalam hal ini ada pembagian uang itu maka, dari pihak BAWASLU Tanimbar telah menetapkan sebagai informasi awal dan telah melakukan penelusuran di desa tersebut atas dasar pembagian uang oleh Philipus Lodarmase, yang terekam dalam video yang viral tersebut, tentu tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu, karena setiap penerima uang yang diserahkan oleh yang bersangkutan tersebut adalah terlibat sebagai tim pemenang paslon nomor urut 3 berdasarkan SK. 

“Lebih jelas adalah oran-orang pemberi dan penerima uang berdasarkan video yang viral itu adalah benar-benar terdaftar sebagai tim pemenangan paslon nimor urut 3 di desa Kandar Kecamatan Selaru atas dasar Surat Keputusan (SK).” Ungkap Matias.

Selanjutnya, berdasarkan fakta melalui Video yang mana sdr. Philipus Lodarmase bertindak sebagai pembagi uang kepada tim pemenangan.

“Bukan merupakan bagian dari tindakan atau perbuatan yang mempengharui sesorang atau menggiring untuk memilih calon tertentu sebagaimana diamanatkan oleh pasal 73 ayat 4 huruf c junto pasal 187 a ayat 1 Ungang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.” Cetus Matias.

“Untuk itu sesuai data dan fakta yang diuraikan yang kemudian diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka disimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di desa Kandar Kecamatan Selaru belum dapat dijadikan sebagai temuan dugaan tindakan pemilihan untuk didindaklanjuti ke proses penanganan pelanggaran.” Tutupnya.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?