Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id-Penunjukan beberapa Pelaksana Tugas (Plt), di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Pj. Bupati diduga sarat kepentingan politik. Jems Masela, salah seorang praktisi sosial menilai penunjukkan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan, demi menjaga netralitas ASN, pada Kamis, 17/10/24.
Menurutnya, langkah yang diambil Pj. Bupati Tanimbar, telah melanggar surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius Menteri Dalam Negeri dan Penjabat Gubernur Propinsi Maluku,” ujar Jems.
Jems menjelaskan, penunjukan Plt. tidak sesuai dengan SK BKN Nomor k26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 perihal Tata Cara Pengangkatan PNS sebagai Pelaksana Tugas, yang salah satu poinnya dijelaskan bahwa PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural yang jabatan eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya. Sementara PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Plt dalam jabatan struktural eselon IV.
“Yang terjadi di Birokrasi Kepulauan Tanimbar adalah ada tiga pegawai yang statusnya staf, namun dipaksanakan oleh Penjabat Bupati Tanimbar untuk diangkat sebagai Plt pada Bagian Umum Setda Kepulauan Tanimbar, Plt pada ULP dan Plt Camat di Kecamatan Nirumas,” ungkapnya.
Lanjut Jems, langkah yang diambil Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar yang adalah salah satu abdi negara, diduga kini berada dibawah sorotan tajam. Diduga terlibat dalam politik praktis dengan kedok menunjuk Pelaksanaan Tugas (Plt), beberapa ASN, yang tidak memiliki jabatan, satu di antaranya Pelaksana Tugas Camat Nirunmas.
“Hal ini akan menjadi isu hangat yang memicu perdebatan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara, dalam proses Politik Pilkada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Masela.
Pemuda asal Desa Arma, Kecamatan Nirunmas tersebut menilai Penjabat Bupati telah keliru menerapkan aturan di lingkungan ASN, dalam menunjuk Pelaksana Tugas yang tidak memiliki jabatan.
“Tujuannya apa Penjabat Bupati Tanimbar harus lakukan itu?” tanya Jems.
Dirinya meminta kepada Menteri Dalam Negeri, mengevaluasi, berkenaan mencopot Pj Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar, Dr.Alawiyah F. Alaydrus, SH.MH.
“Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Maluku, diminta menyikapi persoalan penunjukan Pelaksana Tugas, ala Penjabat Bupati Kabupaten Kepulaun Tanimbar. Diujung satu bulan lebih lagi, Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menunjuk Plt makin membuat tanda tanya, ada apa?” ujarnya.
Diakhir penjelasannya, Jems menyinggung bahwa, Tanimbar yang lagi lemah perekonomiannya, justru kehadiran Penjabat Bupati, tidak melakukan upaya solutif namun sebaliknya diduga lebih royal menghabiskan anggaran hiba ratusan juta rupiah, termasuk membayar para penyanyi yang hanya menghibur 4 hingga 5 lagu pada saat HUT Ke-25 Kabupaten Kepulaun Tanimbar.
“Perputaran ekonomi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat lemah. Pj. Bupati diharapkan untuk fokus melakukan terobosan demi kepentingan masyarakat Tanimbar, bukan sebaliknya membuat kebijakan yang tak mendasar. Kondisi kesemrautan Tanimbar, tidak tahu harus dikemana lagi,” tutup Jems.
(TT : 03)