Bawaslu Kepulauan Tanimbar Gelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Kelurahan & BPD

November 15, 2024
IMG-20241115-WA0085

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanumbar Mathias Alubwaman, SH menyatakan bahwa Kepala Desa merupakan salah satu harapan penting yang selalu digaungkan dalam setiap kegiatan baik itu pemilihan umum maupun pemilihan Kepala Daerah. Ungkap Alubwaman saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi Netralitas bertempat di Pendopo Pemda Tanimbar Jumat, 15/11/2024 pukul 10.15 WIT.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya : Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Kapolres Kepulauan Tanimbar, Para Kepala Desa, Lurah Saumlaki, Lurah Saumlaki Utara, Sekretaris Desa dan para Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

Alubwaman dalam sambutannya mengatakan bahwa netralitas Kepala Desa sangat penting karena Kepala Desa merupakan pemimpin terakhir dan/atau sebagai pemangku adat di setiap desa, tentu sebagai panutan/contoh/teladan bagi masyarakat. Selain netralitas kepala desa, juga BPD tentu menjadi tujuan penting atau menjadi sasaran utama dalam proses pengawasan. Harapan kita wajib menyukseskan tahapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Bumi duan lolat ini.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 menegaskan tentang netralitas ASN, dan yang lebih penting adalah netralitas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD. 

“Jika ada temuan Kepala desa yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang tersebut, tentu akan dihadapkan dengan 2 (dua) sanksi, yakni sanksi pidana yang ditangani oleh Bawaslu dan Gakkumdu, dan sanksi administrasi yang ditangani langsung oleh Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Daerah,” terang Mathias.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan netralitas Kepala Desa, perangkat desa atau Lurah, Perangkat Desa dan BPD tidak dibatasi waktu.

“Pemerintah Daerah memiliki kewenangan besar untuk memberikan penindakan tegas terhadap Kepala Desa, Lurah perangkat Desa dan BPD yang sengaja melanggar netralitas, yakni dapat diberhentikan sementara dari jabatan. Mengapa? Karena ketentuan dalam Undang-Undang tersebut sangat mengikat, baik terhadap baik Kepala Desa atau Lurah, perangkat desa maupun BPD untuk tidak terlibat politik praktis atau pengurus partai politik dan/atau membuat tindakan yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon tertentu,” tegas Alubwaman. 

Menutup penyampaiannya, dirinya mengatakan bahwa, terwujudnya kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa/Lurah, perangkat desa dan BPD pada hari ini, berdasarkan intruksi Bawaslu RI dan hasil koordinasi baik dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tujuannya untuk mengatasi pergerakan para Kepala desa, Lurah, perangkat desa dan BPD agar selalu netral dalam menghadapi tahapan pemilihan kepala daerah tahun ini dengan baik dan berkualitas.

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?