Berita Kepulauan Tanimbar
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Badan Pom Saumlaki berkolaborasi dengan Dinas PTSP, Disperindag serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan razia terhadap 16 Toko termasuk Olshop dan juga beberapa Salon kecantikan. Senin sampai Selasa (25-26/07/2022)
Dilakukan razia terhadap toko, olshop pun salon kecantikan tersebut karena ada dugaan bahwa terdapat toko, olshop maupun salon kecantikan yang menjual produk yang ilegal dan mengandung bahan berbahaya
“Kegiatan razia ini di lakukan bukan pemeriksaan bagi toko atau salon tersebut tetapi yang kami periksa adalah prodak pada toko maupun Solon kecantikan tersebut, apakah sudah terdaftar di badan pom.” Ungkap Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Stepanus Sesa kepada media ini di ruang kerjanya. Rabu (27/07/2022).
“Dalam kegiatan razia tersebut di temukan prodak ilegal sebanyak 61 item, 250 piscis dengan nilai keekonomian Rp11.296.000,-. Dan prodak yang Expair (Kadaluarsa) sebanyak 51 item, 164 piscis dengan nilai keekonomian Rp4.713.000,-.” Ujar Stepanus
“Prodak yang sudah Expair/kadaluarsa tersebut langsung dimusnahkan. Dan prodak yang ilegal tersebut diberikan waktu satu sampai dua Minggu untuk bisa mempresentasikan prodak ilegal tersebut. Apabila tidak dapat mempresentasikan prodak tersebut maka prodak tersebut akan dimusnakan juga.” Tegas Stepanus.
“Untuk itu, kami mohon kehati-hatian kepada masyarakat dalam membeli dan juga menggunakan prodak kecantikan (kosmetik) bahwa sebelum dan menggunakan prodak kecantikan tersebut harus melihat dulu apakah prodak tersebut sudah terdaftar di Badan POM atau belum.” Lanjutnya
“Dan untuk lebih mudah lagi, masyarakat bisa menggunakan aplikasi BPOM Mobile dalam mengetahui apakah prodak tersebut sudah terdaftar atau belum. Dengan cara menscan barcode yang tertera di prodak tersebut dan bisa juga memasukan nomor terdaftar prodak tersebut.” Tandasnya.
Reporter MTT.02
Editor Jefry.J