Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Polres Kepulauan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Lamdesar Timur Briptu Edison S. Metaloby Mensosialisasikan tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada beberapa Pemuda Desa Lamdesar Timur, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (15/07).
Satgas Saber Pungli ini bertujuan untuk memberantas praktek pungli secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera bagi kantong-kantong layanan Pemerintahan. Serta dengan adanya Sosialisasi tersebut dapat memberikan penjelasan dan gambaran kepada Masyarakat tentang Dasar Hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
Melalui Sosialisasinya tersebut, Bhabinkamtibmas menjelaskan kepada Warga Binaannya tentang pengertian Pungli yang dijelaskan bahwa Pungli merupakan pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya tersebut dikenakan atau dipungut.
“Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat Pidana, baik kepada pihak yang memberi ataupun yang menerima” jelasnya.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak Masyarakat agar turut serta mengawasi pelayanan publik dan ikut serta memerangi pungli, salah satunya dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Segera laporkan kepada Pihak Kepolisian atau Bhabinkamtibmas apabila menemukan praktek pungli pada tempat pelayanan publik, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” himbaunya.
Harapannya melalui giat Sosialisasi tentang Saber Pungli ini, dapat menjadikan Pemerintah Desa yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan Desa serta memberikan kesadaran yang tinggi terhadap Masyarakat untuk selalu berlaku jujur dalam bekerja.
(Humas Polres KT)