Wunlah, mediatifatanimbar.id – Setelah enam tahun mengalami kekosongan jabatan sekretaris desa definitif, Desa Wabar, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, akhirnya memiliki pejabat baru. Petrus Lalamafu resmi dilantik sebagai Sekretaris Desa Wabar oleh Kepala Desa Kanisius Belwawin, pada Rabu (6/8/2025), di Aula Kantor Camat Wuarlabobar, desa Wunlah.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Wabar Nomor 141/08/2025 tertanggal 5 Agustus 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Wabar. Acara pelantikan ini dihadiri Camat Wuarlabobar Abraham Melatawun, Bhabinkamtibmas Desa Wabar, perangkat desa, Ketua BPD dan anggotanya, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Wabar, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.
Kepala Desa Wabar, Kanisius Belwawin menyampaikan bahwa proses pengisian jabatan Sekdes dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.
Menurut Kanisius, tahapan dimulai dengan pembentukan panitia penjaringan bakal calon Sekdes. Berdasarkan hasil penjaringan, diperoleh tiga nama calon yakni Petrus Lalamafu, Herman Titirloloby, dan Leonardus Maturbongs. Ketiganya kemudian mengikuti uji kelayakan yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Wuarlabobar.
Materi uji meliputi tes tertulis, kemampuan mengoperasikan komputer, wawancara, serta penyampaian pidato. Dari proses ini, Petrus Lalamafu memperoleh nilai tertinggi dengan skor 1.561 dan kategori “sangat baik”. Hasil tersebut menjadi dasar pengusulan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kemudian, berdasarkan surat Sekretaris Daerah Nomor 400.10/660/2025 tanggal 30 Juni 2025, Penjabat Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu memerintahkan Kepala Desa Wabar untuk berkoordinasi dengan Camat Wuarlabobar dalam pelaksanaan pelantikan Sekdes terpilih.
Kanisius Belwawin menambahkan, pengisian jabatan ini juga diharapkan menjadi momentum peningkatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa.
“Kami percaya, dengan kompetensi yang dimiliki, Sekdes yang baru dapat mendukung visi-misi desa dan menjawab tantangan pembangunan di Wabar,” tandasnya.
Camat Wuarlabobar Abraham Melatawun dalam sambutannya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Desa Wabar dalam mengisi jabatan strategis ini. Menurutnya, Sekdes memiliki peran vital dalam pengelolaan administrasi pemerintahan desa dan menjadi motor penggerak pelayanan publik di tingkat desa.
“Dengan adanya Sekdes definitif, roda pemerintahan desa akan berjalan lebih tertib dan efisien. Kami berharap saudara Petrus dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” ujar Melatawun.
Camat juga meminta Petrus Lalamafu untuk bekerja dengan hati dan memiliki tanggung jawab moril untuk membantu tugas-tugas Kepala Desa.
Sesuai informasi yang diperoleh, jabatan Sekdes Wabar terakhir kali dipegang oleh Alowisius Luturmas pada 2019. Namun, ia mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan Penjabat Kepala Desa saat itu, Julius S. Warlela.
Sejak itu, jabatan Sekdes diisi oleh pelaksana tugas hingga pelantikan Petrus Lalamafu pada 2025 ini.
Dengan pelantikan ini, Desa Wabar resmi menutup kekosongan jabatan Sekdes yang telah berlangsung selama enam tahun, sekaligus membuka babak baru dalam penguatan pemerintahan desa.
(TT-01)