Arui Bab, Mediatifatanimbar.id – Upaya masyarakat Desa Arui Bab membuka lahan kebun baru mendapat pengawalan ketat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Wertamrian.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi konflik dengan warga Desa Sangliat Krawain, mengingat proses eksekusi penunjukan batas tanah berdasarkan putusan pengadilan belum sepenuhnya tuntas.
Kapolsek Wertamrian, Iptu Briyan Tri Maulana, STrK., MSi, menegaskan bahwa pengamanan ini merupakan langkah preventif. “Prinsipnya kami hadir di tengah-tengah masyarakat supaya tidak terjadi gesekan,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).
Briyan menjelaskan bahwa dari total delapan batas tapal (pal) yang harus dieksekusi, masih tersisa empat yang belum diselesaikan.
“Kami menyarankan eksekusi ini harus diselesaikan hingga tuntas terlebih dahulu dengan melibatkan Polres dan pihak pengadilan untuk kejelasan kepemilikan dan menjaga kondusivitas,” paparnya.
Meski sempat terjadi selisih paham kecil beberapa hari sebelumnya, Kapolsek menyatakan situasi kini telah lebih kondusif. Kehadiran 15 personil polisi diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman, sehingga kedua belah pihak dapat menjalankan kegiatan masing-masing tanpa gangguan.
“Kita semua satu. Tidak ada permusuhan di antara kita. Yang perlu ditingkatkan adalah koordinasi dan edukasi hukum, karena hukum positif dan adat harus berjalan beriringan,” imbau Briyan.
Dasar Hukum yang Kuat
Sementara itu, Pemerintah Desa Arui Bab menegaskan bahwa kegiatan pembukaan lahan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Sekretaris Desa Arui Bab, Y. Kamamas, memaparkan panjang lebar sejarah sengketa tanah tersebut.
Menurutnya, lahan yang dibuka adalah lahan yang sama yang pernah dibuka pada 2016 namun terbengkalai akibat sengketa.
“Puji Tuhan, kami sudah mengajukan gugatan dan memperoleh putusan pengadilan pada 2016. Meski pihak Sangliat Krawain banding, Pengadilan Tinggi Ambon justru mengukuhkan putusan tersebut pada 2 Februari 2017,” jelas Kamamas.
Proses eksekusi kemudian dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada 25 Juni 2019 yang dipimpin Wakapolres Tethool dan dilanjutkan pada 4 Februari 2020.
“Eksekusi ini telah melahirkan berita acara yang menyatakan tanah ini sah menjadi milik Desa Arui Bab dan Arui Das. Ini sudah incrah (memiliki kekuatan hukum tetap),” tegasnya.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemdes Arui Bab merasa berhak memanfaatkan lahan tidur itu untuk kesejahteraan warganya.
“Ini sudah menjadi hak petuanan (wilayah adat) Arui. Kami berharap semua pihak menghormati putusan yang sudah incrah ini,” tambah Kamamas.
Kegiatan pembukaan lahan yang rencananya berlangsung selama satu minggu ini diharapkan dapat segera selesai di awal September. Laurensius Rengrengulu, salah seorang warga yang terlibat, menyambut baik program pemerintah desa ini.
“Ini sesuai program pemdes dari tahun lalu. Harapan kami, kami bisa beraktivitas dengan tenang dan pemda dapat menyelesaikan persoalan antar dua desa ini secara definitif,” pungkas Laurensius.
Dengan pengawalan polisi dan keyakinan akan dasar hukum yang dimiliki, masyarakat Desa Arui Bab berharap kegiatan membuka lahan untuk bercocok tanam ini dapat berjalan lancar tanpa hambatan, menandai babak baru pemanfaatan tanah yang telah lama disengketakan.
(TT-10)