103 Warga Binaan Lapas Saumlaki Dapat Remisi di HUT ke-79 RI

August 18, 2024
IMG-20240817-WA0173

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, mediatifatanimbar.id- Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyerahkan remisi kepada 103 narapidana, di lapas Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar Sabtu (17/8/2024). Pkl 12.12 Wit

Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar Agus Songupnuan.ST didampingi Sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemkab. Kepulauan Tanimbar terkait Para narapidana yang mendapatkan remisi.

Total narapida pada Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki sebanyak 187 orang, yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 ini sebanyak 103 orang dengan bulan yang berbeda mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan dengan kasus yang berbeda-beda.

Plt Sekretaris Daerah Agus Songupnuan. ST saat membacakan sambutan Menkumham RI mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan bukan suatu hal yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran agar napi segera bebas.

“Remisi yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar kepada 103 orang napi ini tentu merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tentu tidak serta merta diberikan kepada semua nara pidana, tetapi, Pemberian remisi ini diberikan melalui proses penilaian dan evaluasi matang yang dilakukan oleh yang berkompeten di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini. Setelah menemui Hasilnya kemudian diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Plt Sekda .

“Lebih lanjut kata Plt Sekda, saya berharap bahwa remisi ini akan menjadi motivasi bagi narapidana yang ada untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. Pemberian remisi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi yang menerima remisi.”

Pemerintah Kabupaten  Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk terus mendukung program-program rehabilitasi dan reintegrasi, serta memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ia juga berharap kepada narapidana yang telah menerima remisi ini untuk lebih meningkatkan kelakuan baiknya.

Reporter : (TT-03)

Editor.     : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?