216 Warga Binaan Lapas Saumlaki Terima Remisi HUT RI ke-80, Dua Bebas

Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Sebanyak 216 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah itu, dua orang langsung dinyatakan bebas usai mendapatkan pengurangan masa pidana.

Upacara pemberian remisi dipimpin oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak, bertempat di Lapas Saumlaki. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ricky Jauwerissa bersama Ny. Sheren Amelinda Jauwerissa, Ketua DPRD bersama istri, unsur Forkopimda, Kepala Lapas Saumlaki beserta jajaran, para ketua organisasi perempuan, dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

Dalam amanat tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dibacakan Wakil Bupati, disebutkan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

“Pemberian remisi bukan semata-mata hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, dan kesungguhan warga binaan mengikuti program pembinaan,” demikian isi amanat tersebut.

Remisi yang diberikan meliputi Remisi Umum serta Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali. 

Wakil Bupati dalam kesempatan itu juga menyampaikan selamat kepada seluruh penerima remisi. Ia berpesan agar warga binaan terus mematuhi aturan, giat dalam program pembinaan, dan menunjukkan sikap yang lebih baik di masa mendatang.

Kepala Lapas Saumlaki, Ilham, menegaskan bahwa momentum remisi harus dimaknai sebagai motivasi untuk memperbaiki diri.

“Pembinaan yang dijalani warga binaan bukan sekedar pengisi waktu, melainkan bekal mental, spiritual, dan keterampilan agar lebih siap kembali ke masyarakat dan tidak lagi mengulangi kesalahan,” ujarnya.

Data Nasional dan Provinsi Maluku

Secara nasional, 179.312 narapidana memperoleh remisi umum pada HUT RI ke-80, dengan 3.917 orang langsung bebas. Selain itu, 192.983 narapidana menerima remisi dasawarsa, termasuk 4.500 orang yang langsung bebas.

Di Provinsi Maluku, sebanyak 2.038 warga binaan mendapat remisi, terdiri dari 996 orang penerima Remisi Umum dan 1.042 orang penerima Remisi Dasawarsa. Dari jumlah tersebut, 11 orang langsung bebas, termasuk dua warga binaan Lapas Saumlaki yang menerima Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.

Dengan begitu, Lapas Saumlaki menjadi salah satu lembaga pemasyarakatan di Maluku yang menyumbang angka penerima remisi cukup besar, sekaligus menegaskan komitmen pembinaan untuk mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang mandiri dan bermanfaat bagi masyarakat.

(TT-01)

mediatif

Recent Posts

Terkait Larangan Pembangunan Kapel, Ini Pernyataan Wakapolres Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kepulauan Tanimbar Kompol Emus Minanlarat, SH menyatakan…

3 hours ago

Pimpinan DPRD Tanimbar Dukung dan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Umat Sifnane

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku menyatakan dukungan…

12 hours ago

Umat Sifnane Desak Nonaktifkan Wakil Ketua DPRD Tanimbar Reza Fordatkosu

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id — Sejumlah warga yang mewakili umat Kuasi Paroki Tritunggal Maha Kudus Sifnane, Kecamatan…

12 hours ago

PKS siap Proses Reza Fordatkosu Sesuai Aturan Partai

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id - Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar siap…

16 hours ago

Wabup Dampingi Ketua TPPKK Maluku Buka Lomba Desa di Arui Das

Arui Das, Mediatifatanimbar.id – Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana C. Ratuanak, menghadiri langsung…

2 days ago

Tanimbar Siap Ekspor Ikan, Potensi Laut WPPNRI 718 Mulai Digenjot

Saumlaki, Mediatifatanimbar.id -Pengresmian Cold Storage PT. Indo Ocean Fisheries, Kamis (2/10/2025) di Pelabuhan Ukurlaran tidak…

3 days ago