3 Oknum Anggota Lembaga Adat (LAD) Desa Sifnana, Diduga Lakukan Pungli Dan Pemerasan

September 6, 2023
IMG-20230907-WA0000

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar 

Saumlaki, mediatifatanimbar.id-
Sebagaimana yang di amanat Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 12 ayat 1 menegaskan, setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar (pungli, red.) dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Juga, mengenai pemerasan dibahas dalam KUHP Pasal 368 dengan sanksi pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Kepada awak media ini Isak Yempormase yang akrab disapa Opang sebagai korban sengketa tanah di Desa Sifnana, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluhkan sikap kasar dan arogan oleh 3 anggota pengurus Lembaga Adat Desa Sifnana (LAD Sifnana, red.) yang memaksa dirinya segera membayar uang alas meja 1 juta rupiah atas sidang adat yang digelar lembaga tersebut di kantor Badan Pemasyarakatan Desa Sifnana (BPD) Senin, 4/9/2023 pukul 13.10 WIT.

Bapak tiga anak (Isak Yempormase) yang kesehariannya berprofesi petani kebun bahkan istrinya sudah menderita lumpuh selama hampir 6 tahun itu menuturkan bahwa, sebenarnya sidang tersebut sudah harus dimulai tepat jam 12.00 WIT, namun karena uang meja yang baru disanggupinya hanya 200 ribu rupiah dan belum bisa dilunasi maka waktu sidang ditunda hingga siang hari, hal tersebut sengaja diulur waktu dan baru bisa dimulai sejam kemudian, ungkapnya

Lebih mirisnya lagi 3 anggota pengurus lembaga adat tersebut diantaranya inisial, M R, ER, dan AL langsung mengarahkan sumber berita ini untuk duduk di tengah ruangan/persis di depan mereka bertiga layaknya seorang tersangka yang siap dicerca sejumlah pertanyaan oleh para hakim yang mulia.

Dalam proses pengurusan, Dirinya merasa tidak nyaman karena selalu mendapat tekanan dan berulang-ulang kali mereka bertiga tanya uang alas meja. Hal tersebut mengakibatkan Isak tidak diberi ruang akhirnya dia bertanya balik, “saya mau tanya apakah biaya 1 juta yang harus kami bayar ini sudah diatur dalam perdes (peraturan desa, red.) atau belum? AL langsung bertindak kasar memukul meja dan bentak- bentak saya dengan suara keras JAWAB SAJA!!”, ungkap Isak penuh haru dan kecewa.

” Selanjutnya Ketua LAD Sifnana L. Fenanlampir, saat dihubungi Via tlp selulernya oleh wartawan media ini untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh 3 orang bawahannya, “Namun, kepada awak media ini, Fenanlampir mengatakan bahwa, sebelumnya saya menyampaikan permohonan maaf, dan belum bisa berkomentar karena saya sementara masih dalam kondisi duka atas meninggalnya ibu mertua.” Ujar Ketua LAD,

Faktanya sangat memalukan yang dilakoni 3 orang pengurus LAD Sifnana tersebut jelas KONTRADIKTIF dengan amanat Pasal 11 ayat 1 Permendagri No. 18 Tahun 2018 yakni, Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelengarakan fungsi (TUPOKSI, red.) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat 2 ditetapkan dengan peraturan desa.

Bahkan, Pemdes, BPD, LAD, dan masyarakat Desa Sifnana menyadari sungguh bahwa PERDES Sifnana terkait dengan sejumlah PUNGUTAN sampai saat ini BELUM ADA, dan dari pihak BPD Sifnanapun mengatakan bahwa, untuk sementara belum bisa dilakukan pungutan dalam bentuk apapun di desa sambil menunggu perdes ditetapkan secara resmi.

Ketua BPD Sifnana Longginus Batmomolin selaku ketua BPD Sifnana saat dihubungi awak media ini
via telepon selulernya Selasa 5 Agustus sekitar pukul 17.07 WIT membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan sejumlah persoalan Desa Sifnana kepada Pj. Bupati KKT dengan surat bernomor 015/BPD – DS – ii – pada bulan Februari lalu, Menurut Batmomolin, persoalan yang dilaporkan tersebut salah satunya terkait masalah pungutan liar (pungli)

Isak berharap, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Saiber Pungli dan Pihak Penegak Hukum, Agar menindak tegas aksi bar-bar yang dilakukan oleh 3 oknum LAD Sifnana yang dengan sewenang-wenang minta-minta uang dari masyarakatnya, yang tentunya tidak dilandasi dengan suatu regulasi yang diakui secara resmi baik itu dari desa maupun pemerintah. tutupnya.
tutupnya.

(Reporter : MTT.04)

Editor.      : Redaksi 

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?