3 Pejabat Desa Sangliat Dol Akan Diberhentikan Sementara Oleh Kades Atas Dasar Surat Permohonan Masyarakatnya

October 16, 2024
IMG-20241016-WA0110

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Saumlaki, mediatifatanimbar.id Berdasarkan aspirasi masyarakat desa Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disampaikan melalui surat permohonan pemberhentian kepada Sekretaris Desa, Bendahara dan Kasie Pemeritahan Desa Sangliat Dol tertanggal 8 September 2024, akan segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan selanjutnya akan disampaikan ke pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar untuk diketahui, mengingat ketiga pejabat desa tersebut tidak konsisten dalam tugas, dan sangat meresahkan masyarakat. Berita ini diturunkan media ini, atas fakta surat resmi pemohonan masyarakat terhadap ketiga pejabat desa setempat untuk segera dinonaktifkan, Rabu 16/10/2024. 

Surat permohonan pemberhentian dari para Tua-tua adat dan para tokoh pemuda serta segenap masyarakat Desa Sangliat Dol, kepada ketiga pejabat desa Sangloat Dol di antarannya: Sekretaris Desa Anggelus Sainlolin, Kaur Keuangan Yulita Ratuanak, dan Kasie Pemerintahan desa Thomas Lamere. Terbitnya surat permohonan pemberhentian kepada ketiga pejabat desa tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa tanggal 8 September 2024 bertempat di alun-alun desa Sangliat Dol yang dihadiri oleh Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perwakilan Kesbang Pol, Tua-tua adat, Babinkamtibmas, Babinsa, Tokoh pemuda serta segenap masyarakat Desa Sangliat Dol, bermohon agar Kepala Desa Sangliat Dol segera memberhentikan ketiga pejabat desa tersebut, mengingat sejumlah tindakan yang selama ini dilakukan sesungguhnya tidak menghargai Kepala Desa serta tidak pro rakyat seperti… 

Tindakan Sekdes Anggelus Sainlolin;

-saat Kades dilantik Anggelus Sainlolin, dengan tanpa alasan, telah menyebarkan Less untuk pemberhentian Kades.- Mengingat Kantor desa lagi rusak maka, Sementara Kepala Desa lakukan rapat di kediamannya, melalui Wa Sekdes Anggelus Sainlolin, mengatakan kepada Kaur Keuangan untuk ambil barang lalu berkantor di rumah sudah.-  

Anggelus Sainlolin, sengaja memberikan info provokatif kepada masyarakat bahwa saat pertandingan jelang 17 Agustus, desa Sangliat Dol tidak dapat juara ulah Kades.- Sekdes dua kali berangkat Ambon ikut kegiatan PPK, tanpa menghiraukan Kades artinya yang berangkutan tanpa ada Surat Ijin dari desa. Lebih jelas tindakan Sekdes Anggelus Sainlolin, sudah bikin diri seperti Kepala Desa. Dengan cara-cara yang tidak terpuji inilah, kami masyarakat desa Sangliat Dol tidak lagi menyetujui sikap dan perbuatannya maka, segera di berhentikan dari jabatan. 

Tindakan Kaur Keuangan Yulita Ratuanak, – telah memberikan kwitansi kosong kepada Liberatus Ratuanak untuk ditandatangani saat mengikuti kegiatan pelatihan KPMD di tahun 2023.- Bendahara desa Yulita Ratuanak, tipu para tenaga Paskibra 17 Agustus, janji akan diberikan Rp.100 ribu, kwitansinya sudah ditandatangani namun uangnya hingga saat ini belum kunjung tiba di tangan. – Saat operator desa mengundurkan diri, kerja gelap antara bendahara dan sekdes olah administrasi desa.- Sangat tertutup terkait gaji perangkat desa lebih khusus Kepala Seksi pelayanan Ignasus Masriat, hingga saat ini tidak mengetahui gajinya.- Insentif 5 anggota BPD tahun 2022 hingga saat ini digelapkan oleh Bendes. 

Selanjutnya, di tahun 2022 pengadaan balok 8x8cm untuk perumahan 13 kubik hanya tersalur 10 kubik sisa 3 kubik lainnya dibagikan cuma-cuma kepada Sekdes, bendahara dan kasie kemasyarakatan atas perintah Sekdes Anggelus Sainlolin. Sedangkan terkait Kasie Pemerintahan mabuk tombak dan buat keributan di rumah duka sementara prosesi ibadah pemakaman berlangsung, selanjutnya melakukan keributan dipentahktaan Kristus Raja di depan Gereja. 

Dengan periku ketiga pejabat desa tersebut yang sesungguhnya tidak mendukung fungsi dan tugasnya secara baik dan benar maka, sesuai Surat permohonan Resmi yang telah diajukan oleh tua-tua adat dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat, untuk menonaktifkan jabatan ketiga pejabat desa tersebut maka, dalam waktu dekat Kepala Desa Kornelis Sorluri akan segera menjawab permohonan masyarakatnya artinya akan memberhentikan sementara ketiga pejabat tersebut yang terdaftar dalam Laporan Aspirasi Permohonan Pemberhentian oleh masyarakat Desa Sangliat Dol Kecamatan Wertamrian Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

(TT-03)

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?