31 Personil Polres KepTan, Diterjunkan mengamankan Aksi Unjuk Rasa

August 26, 2022
IMG-20220826-WA0131

Berita Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, mediatifatanimbar.id – Polres Kepulauan Tanimbar, sebanyak 31 personel Polri sesuai surat perintah Kapolres Tanimbar dengan nomor Sprin : 1058/VIII/PAM.3./2022, dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Kasat Polairud Polres Tanimbar Iptu Petrus Metanila melakukan Pengamanan terhadap aksi unjuk rasa Lucky Centre Foundation (LCF) bersama masyakat desa Lermatang di depan kantor Bupati Kepulauan Tanimbar. Jumat (26/08).

Aksi unjuk rasa perkumpulan yang menamakan dirinya Lucky Centre Foundatiin (LCF) bersama warga desa Lermatang yang berjumlah sekitar 100 orang ini, dipimpin oleh sdr. Agustinus Rahanwarat dengan koordinator lapangan (Korlap) Simon Kelbulan sedangkan Narator dilakukan oleh Ny. Benscina Watumlawar.

Terhadap aksi ini LCT bersama warga desa Lermatang menuntut beberapa point kepada Pemerintah diantaranya :

a. Kami mendukung sepenuhnya proyek strategis Nasional pembangunan Pelabuhan Kilang Gas Alam Cair lapangan abadi wilayah kerja masela yang akan dilaksanakan di desa Lermatang, kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;
b. Kami memohon kepada bapak Presiden agar dapat memerintahkan kepala SKK Migas guna meninjau kembali harga tanah yang ditetapkan sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) per meter yang akan digunakan untuk pembangunan proyek strategi nasional wilayah kerja Masela;

c. Kami memohon kepada bapak Presiden untuk segera mencopot kepala SKK Migas, karena tidak berpihak kepada kami pemilik tanah Nustual dan masyarakat kabupaten kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;

d. Kami memohon agar bapak Presiden dapat memutuskan harga yang adil dan layak terhadap pulau Nustual yang telah dilepaskan oleh kami seluas 28,9 hektar kepada Negara untuk pembangunan strategis nasional wilayah kerja Masela;
e. Meminta kepada INPEX- SKK Migas agar dapat memberikan kompensansi ekonomi dalam bentuk uang kepada masyarakat pemilik tanah di pulau Nustual desa Lermatang sebagai tambahan Rp. 14.000 / meter sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan bantuan Pengamanan personil Polres Tanimbar yang tergelar di lapangan aksi unjuk rasa ini dapat berlangsung dalam keadaan aman dan lancar tanpa gangguan Kamtibmas yang berarti.

Sumber : (Humas Polres KT)

Editor    : Redaksi

RELATED POSTS

error: Content is protected !! Call : PT. MediaTifa Tanimbar
Hubungi Kami ?